Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/4/PBI/2010 - Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2010
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Macam uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam merupakan jenis uang logam yang terbuat dari bahan nickel plated steel.
Pasal 3
Harga uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam mempunyai nilai nominal sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah).
Pasal 4
Ciri uang rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 sebagaimana dimaksud dalam sebagai berikut:
1.
Warna
Pasal 5
Uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 1 April 2010.
Pasal 6
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.