Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/pmk.01/2018 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung di Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengadaan Langsung Secara Elektronik adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui aplikasi sistem informasi manajemen pengadaan langsung.
2.
Pengadaan Langsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3.
Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia jasa konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4.
Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengadaan Langsung yang selanjutnya disebut Aplikasi SIMPeL adalah aplikasi yang digunakan untuk melaksanakan Pengadaan Langsung Secara Elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga yang telah bekerja sama.
5.
Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan yang selanjutnya disebut Biro Manajemen BMN dan Pengadaan adalah unit struktural di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan yang mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan administrasi barang milik negara dan pengadaan barang/jasa, dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan.
6.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
7.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e-purchasing.
8.
Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa.
9.
Super Admin adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola basis data referensi dan/atau log access Aplikasi SIMPeL yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN dan Pengadaan.
10.
Admin Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Admin K/L adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat Kementerian Keuangan yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN dan Pengadaan atau kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.
11.
Admin Wilayah adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat provinsi yang berkedudukan di Biro Manajemen BMN dan Pengadaan, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Keuangan di daerah atau satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.
12.
Admin Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Admin Satker adalah pegawai yang ditunjuk sebagai pengelola Aplikasi SIMPeL di tingkat satuan kerja yang berkedudukan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.
13.
Sub Admin Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Sub Admin Satker adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu tugas Admin Satker dalam pengelolaan Aplikasi SIMPeL di tingkat satuan kerja yang bersangkutan yang berkedudukan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.
14.
Auditor adalah tim atau perorangan yang diberi tugas, tanggung jawab, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan atau pemeriksaan pada instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang didalamnya terdapat kepentingan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
16.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
17.
User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
18.
Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.

Pasal 2

(1)
Pengadaan Langsung Secara Elektronik dilaksanakan melalui Aplikasi SIMPel pada laman www.simpel.lpse.kemenkeu.go.id.
(2)
Pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pembelian langsung yang menggunakan kuitansi, untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); dan
b.
pengadaan langsung menggunakan surat perintah kerja (SPK) untuk:
1.
Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); atau
2.
Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 3

Para pihak dalam Aplikasi SIMPeL terdiri atas:
a.
Penyelenggara sistem, yaitu Biro Manajemen BMN dan Pengadaan.
b.
Pelaksana sistem, yaitu:
1.
Super Admin;
2.
Admin K/L;
3.
Admin Wilayah;
4.
Admin Satker; dan
5.
Sub Admin Satker.
c.
Pengguna sistem, yaitu:
1.
PPK;
2.
Pejabat Pengadaan;
3.
PjPHP;
4.
Pelaku Usaha;
5.
Penyedia; dan
6.
Auditor.

Pasal 4

Penetapan pelaksana sistem sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a.
Untuk Super Admin, Admin K/L, dan Admin Wilayah yang berkedudukan di Kementerian Keuangan, ditetapkan melalui Keputusan Kepala Biro Manajemen BMN dan Pengadaan.
b.
Untuk Admin K/L dan Admin Wilayah yang berkedudukan di kementerian negara/lembaga yang berkerja sama, ditetapkan melalui keputusan pimpinan unit eselon I atau pimpinan unit eselon II yang memiliki kewenangan di bidang pengadaan barang/jasa.
c.
Untuk Admin Satker dan Sub Admin Satker yang berkedudukan di satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama, ditetapkan melalui keputusan kepala satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan atau keputusan kepala satuan kerja kementerian negara/lembaga yang bekerja sama.

Pasal 5

(1)
Para pihak sebagaimana dimaksud dalam harus mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa dalam Peraturan Presiden mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(2)
Selain mematuhi prinsip dan etika pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak harus pula:
a.
menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password);
b.
menjaga kerahasiaan serta mencegah penyalahgunaan data dan informasi terkait dengan Pengadaan Langsung Secara Elektronik yang menjadi kewenangannya; dan
c.
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menjadi tanggung jawab para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik, Biro Manajemen BMN dan Pengadaan mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menyiapkan rumusan kebijakan di bidang Pengadaan Langsung Secara Elektronik;
b.
melaksanakan pengelolaan sistem layanan Aplikasi SIMPeL;
c.
melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Aplikasi SIMPeL di Kementerian Keuangan dan di kementerian negara/lembaga yang telah bekerja sama;
d.
memberikan pelayanan Aplikasi SIMPeL kepada kementerian negara/lembaga yang telah bekerja sama; dan
e.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan terkait dengan pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik.

Pasal 7

Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik menggunakan Aplikasi SIMPeL, Super Admin mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Admin K/L dan/atau Auditor;
b.
melakukan pengisian formulir registrasi elektronik bagi Admin K/L dan/atau Auditor;
c.
mengaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin K/L dan/atau Auditor;
d.
menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin K/L dan/atau Auditor dalam hal terjadi perubahan personel;
e.
mengunggah surat tugas dan melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Auditor;
f.
melakukan pemeliharaan basis data (database) referensi; dan
g.
meneliti riwayat akses (log access).

Pasal 8

Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik menggunakan Aplikasi SIMPeL, Admin K/L mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Admin Wilayah;
b.
melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) bagi Admin Wilayah;
c.
mengaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Wilayah; dan
d.
menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Wilayah dalam hal terjadi perubahan personel.

Pasal 9

Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik menggunakan Aplikasi SIMPeL, Admin Wilayah mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Admin Satker dan/atau Pelaku Usaha;
b.
melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi dalam jaringan (online) yang disampaikan oleh Admin Satker dan/atau Pelaku Usaha;
c.
mengaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Satker dan/atau Pelaku Usaha yang lulus verifikasi;
d.
menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Admin Satker dalam hal terjadi perubahan personel; dan
e.
menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Pelaku Usaha dalam hal kemudian hari diketahui atau ditemukan adanya pemalsuan terhadap data dan dokumen yang dimasukkan dalam sistem dan/atau berdasarkan laporan PPK terdapat wanprestasi ketika Pelaku Usaha tersebut ditunjuk sebagai Penyedia.

Pasal 10

Dalam pelaksanaan Pengadaan Langsung Secara Elektronik menggunakan Aplikasi SIMPel, Admin Satker mempunyai tugas dan wewenang:
a.
menerima permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) dari Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP dan/atau Pelaku Usaha;
b.
melakukan pengisian formulir registrasi elektronik untuk permohonan User ID dan Kata Sandi (Password) bagi Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan/atau PjPHP;
c.
melakukan verifikasi terhadap formulir registrasi dalam jaringan (online) yang disampaikan oleh Pelaku Usaha;
d.
mengaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, PjPHP dan/atau Pelaku Usaha yang lulus verifikasi; dan
e.
menonaktifkan User ID dan Kata Sandi (Password) Sub Admin Satker, PPK, Pejabat Pengadaan, dan/atau PjPHP dalam hal terjadi perubahan personel.

Menampilkan 10 dari 31 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.