Justisio

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2007 Tentang Pengesahan Agreement On Information Exchange and Establishment of Communication Procedures (persetujuan Tentang Pertukaran Informasi dan Pembentukan Prosedur Komunikasi)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengesahkan Agreement on Information Exchange and Establishment of Communication Procedures (Persetujuan tentang Pertukaran Informasi dan Pembentukan Prosedur Komunikasi) yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam , maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 3 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.