Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1960 Tentang Tambahan dan Perubahan Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 1952 Tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda dan Tunjangan Kepada Anak Yatim-piatu Pegwai Negeri Sipil
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Yang dimaksud dengan "pegawai Negeri" menurut ketentuan pada , huruf a Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 (Lembaran-Negara 1952 No. 25), selain dari pada pegawai Negeri tetap, termasuk juga mereka yang pada dan sesudah tanggal 21 Oktober 1952 berkedudukan/diangkat sebagai pegawai Negeri sementara.
Pasal 2
Pegawai Negeri sementara termaksud pada peraturan ini-.
a.
berhak untuk menunjuk seorang isteri atau lebih sebagai yang berhak menerima pensiun dan seorang anak atau lebih sebagai yang berhak menerima tunjangan, serta
b.
berkewajiban untuk membayar iuran menurut ketentuan-ketentuan dan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dan berlaku mulai tanggal berlakunya peraturan ini.
Pasal 3
Peralihan
Terhadap pegawai Negeri sementara termaksud pada . yang pada saat mulai berlakunya peraturan ini:
a.
sudah berhenti/diberhentikan dari jabatannya dan pada saat pemberhentian itu belum mencapai umur 60 tahun, baginya berlaku ketentuan-ketentuan termaksud pada ;
b.
sudah meninggal dunia pada saat meninggalnya itu belum mencapai umur 60 tahun, maka isterinya (isteri-isterinya) yang sah dan anak(anak-anaknya) dari perkawinan yang sah dan yang disahkan oleh Undang-undang seperti dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1952 dianggap telah ditunjuk berturut-turut sebagai yang berhak menerima pensiun dan tunjangan menurut peraturan itu.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juni 1960.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.