Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1950 Tentang Mengubah Peraturan Devisen (staatsblad Indonesia 1940 N0. 291)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Ayat ke-5 Peraturan Devisen 1940 (Staatsblad Indonesia 1940 No. 291) seperti yang kemudian telah ditambah dan diubah, yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 32) dihapuskan.
2.
Ayat ke-6 sub a tersebut menjadi ayat ke-5.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkam. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.