Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, setelah mendengar pertimbangan Dewan-dewan Perwakilan Rakyat daerah otonom bawahan yang bersangkutan dan setelah disetujui oleh Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri, dapat menyerahkan berangsur-angsur kepada daerah-daerah otonom bawahan tersebut, sebagian dari hal-hal mengenai urusan perikanan darat yang termasuk dalam urusan rumah tangga Propinsi.
BAB VIII. TENTANG HAL BENTUK DAN SUSUNAN JAWABAN PERIKANAN DARAT PROPINSI.