Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/pmk.05/2021 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pada Kementerian Kesehatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan kepada pengguna jasa.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.

Pasal 3

(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan mahasiswa baru;
b.
tarif uang kuliah tunggal program diploma;
c.
tarif uang kuliah tunggal program profesi;
d.
tarif uang kuliah tunggal program pascasarjana;
e.
tarif uang kuliah tunggal program khusus/alih jenjang;
f.
tarif uang kuliah tunggal program pendidikan jarak jauh; dan
g.
tarif akademik lainnya.
(2)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b, terdiri atas:
a.
tarif penggunaan asrama;
b.
tarif makan mahasiswa;
c.
tarif binatu mahasiswa;
d.
tarif seragam/jaket almamater mahasiswa;
e.
tarif publikasi jurnal ilmiah;
f.
tarif kaji etik penelitian;
g.
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
h.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
i.
tarif penggunaan sarana transportasi;
j.
tarif klinik;
k.
tarif laboratorium;
l.
tarif pelatihan, konsultasi, dan seminar;
m.
tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat;
n.
tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia politeknik kesehatan;
o.
tarif percetakan dan penerbitan;
p.
tarif pengembangan bahasa;
q.
tarif perpustakaan;
r.
tarif hak atas kekayaan intelektual; dan
s.
tarif produk sampingan.

Pasal 5

(1)
Penetapan tarif uang kuliah tunggal program diploma, tarif uang kuliah tunggal profesi, tarif uang kuliah tunggal program pascasarjana, tarif uang kuliah tunggal program khusus/alih jenjang, tarif uang kuliah tunggal program pendidikan jarak jauh, dan tarif akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g mempertimbangkan daya beli, minat, kebutuhan operasional perkuliahan, kebutuhan lahan praktik, kurikulum, akreditasi, masa tunggu, dan/atau tarif kompetitor.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 6

Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 7

Tarif penggunaan asrama, tarif makan mahasiswa, tarif binatu mahasiswa, dan tarif seragam/jaket almamater mahasiswa, sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan/mesin, dan/atau tenaga kerja.

Pasal 8

Tarif publikasi jurnal ilmiah dan tarif kaji etik penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai dan/atau tenaga ahli.

Pasal 9

Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf g dan huruf h memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 10

Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf i memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, penyusutan alat transportasi, tenaga kerja, dan/atau harga pasar setempat.

Pasal 11

Tarif klinik sebagaimana dimaksud dalam huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.

Pasal 12

Tarif laboratorium sebagaimana dimaksud dalam huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 13

Tarif pelatihan, konsultasi, dan seminar dan tarif penelitian, pertemuan ilmiah, dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf l dan huruf m memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau instruktur pendamping/tenaga ahli.

Pasal 14

(1)
Tarif penggunaan keahlian sumber daya politeknik kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf n ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau kontrak.
(2)
Institutional fee terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan dan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 15

Tarif percetakan dan penerbitan, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf o sampai dengan huruf q memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.

Pasal 16

(1)
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf r ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.
(2)
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten kepada inventor.

Pasal 17

(1)
Tarif produk sampingan sebagaimana dimaksud dalam huruf s ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin paling sedikit sebesar 5% (lima persen) dari harga pokok produksi.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.

Pasal 18

(1)
Tarif layanan untuk Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dibagi berdasarkan:
a.
jurusan; dan
b.
zonasi.
(2)
Program studi pada jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Kesehatan.
(3)
Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 19

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa.

Pasal 20

(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak lain.

Pasal 21

(1)
Terhadap mahasiswa warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada mahasiswa warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 22

(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin;
d.
mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan/atau
e.
mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.
(4)
Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari mahasiswa baru program diploma yang diterima dan dikategorikan tidak mampu dikenakan tarif paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari tarif uang kuliah tunggal program diploma sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan.

Pasal 23

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama sama.

Pasal 24

1.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum setelah berlakunya Peraturan Menteri ini mengacu pada tarif dalam Peraturan Menteri ini.
2.
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan pada Kementerian Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan prosedur penetapan tarif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Badan Layanan Umum dengan memperhatikan hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai termasuk mengkategorikan zona tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
3.
Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah penetapan zonasi oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 25

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sampai dengan angkatan tahun akademik 2020/2021 masih mengacu pada:
a.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Pontianak pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 165);
b.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1886) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kesehatan Jakarta II pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 447);

Menampilkan 25 dari 21 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.