Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1982 Tentang Pembentukan Kecamatan Arga Makmur di Kabupaten Daerah Tingkat Ii Bengkulu Utara dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Bengkulu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Membentuk Kecamatan Kota Arga Makmur di Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkulu Utara, yang meliputi wilayah:
1.
Desa Rama Agung;
2.
Desa Senali;
3.
Desa Gunung Selan;
4.
Desa Gunung Agung;
5.
Desa Kuro Tidur;
6.
Desa Karang Anyar;
7.
Kelurahan Purwodadi;
8.
Desa Karang Suci;
9.
Kelurahan Gunung Alam;
10.
Desa Datar Ruyung;
11.
Desa Taba Tembilang;
12.
Desa Lubuk Sahung;
13.
Desa Tanjung Raman;
14.
Kelurahan Kemumu;
15.
Desa Sido Urip;
16.
Desa Gunung Besar;
17.
Desa Air Merah;
18.
Desa Kali;
19.
Desa Talang Denau;
20.
Desa Sumber Agung;
21.
Desa Pematang Sapang;
22.
Desa Pagar Banyu;
23.
Desa Gardu:
24.
Desa Karang Anyar Ilir;
25.
Desa Talang Congok;
26.
Desa Tebing Kaning;
27.
Desa Pagar Ruyung.

Pasal 2

Pusat Pemerintahan Kecamatan Kota Arga Makmur berkedudukan di Desa Rama Agung.

Pasal 3

Setiap perubahan desa-desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, baik karena pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas-batas desa sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas-batas wilayah kecamatan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 4

Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pada pembentukan Kecamatan Kota Arga Makmur tersebut, diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat/daerah pada tahap sekarang ini.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.