Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2008 tentang Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan Dana Kehormatan Veteran adalah sejumlah uang sebagai salah satu wujud penghargaan dan penghormatan yang diberikan kepada warga negara yang telah memperoleh Gelar Kehormatan Veteran Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan.
Pasal 2
Dana Kehormatan Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diberikan setiap bulan.
Pasal 3
Besaran Dana Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang menerima Tunjangan Veteran;
b.
Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, atau pensiunan;
c.
Rp 450.000,00 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) bagi Veteran yang belum menerima Tunjangan Veteran dan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD atau pensiunan.
Pasal 4
Dalam hal Veteran sebagaimana dimaksud dalam huruf c meninggal dunia, kepada Janda/Duda/Yatim Piatu berhak menerima Dana Kehormatan Veteran sebesar Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 5
Dana Kehormatan Veteran sebagaimana dimaksud dalam dan , diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2008.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Dana Kehormatan Veteran diatur dengan Peraturan Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang keuangan dan/atau Menteri yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang pertahanan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugas masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.