Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 6 (enam) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Pesisir Selatan, Solok, Sawahlunto/sijunjung, dan Pasaman dalam Wilayah Propinsi Dati I Sumatera Barat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Membentuk Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pasar Bukit Tapan;
b.
Desa Tanjung Pondok;
c.
Desa Sungai Gambia;
d.
Desa Ampang Tulak;
e.
Desa Nilau;
f.
Desa Alangrambah;
g.
Desa Binjai;
h.
Desa Kubu;
i.
Desa Talang;
j.
Desa Muaro Sako;
k.
Desa Koto Pulai;
l.
Desa Kampuang Tangah;
m.
Desa Batang Arah.
(2)
Wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pancung Soal.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pasar Bukit Tapan.
Pasal 2
(1)
Membentuk Kecamatan Lunang Silaut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pesisir Selatan, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Tj Beringin;
b.
Desa Kumbuang;
c.
Desa Taman Makmur;
d.
Desa Bukik Tapuh;
e.
Desa Lunang;
f.
Desa Talang Sari;
g.
Desa Tanjung Sari;
h.
Desa Sindang;
i.
Desa Silaut;
j.
Desa Tj Makmur.
(2)
Wilayah Kecamatan Lunang Silaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Pancung Soal.
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Lunang Silaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Tj Beringin.
Pasal 3
Dengan dibentuknya Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan dan Kecamatan Lunang Silaut, maka wilayah Kecamatan Pancung Soal dikurangi dengan wilayah Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan wilayah Kecamatan Lunang Silaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 4
(1)
Membentuk Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Pakan Rabaa;
b.
Desa Sungai Aro;
c.
Desa Sungai Pangkua;
d.
Desa Batang Lolo;
e.
Desa Bancah;
f.
Desa Batang Limpauang;
g.
Desa Balun;
h.
Desa Sungai Kalu I;
i.
Desa Sungai Kalu II;
j.
Desa Batu Pasampan;
k.
Desa Ulu Suliti;
l.
Desa Pinti Kayu Ketek;
m.
Desa Pinti Kayu Gadang.
(2)
Wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai Pagu.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, maka wilayah Kecamatan Sungai Pagu dikurangi dengan wilayah Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pakan Rabaa.
Pasal 5
(1)
Membentuk Kecamatan Kamang Baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Kamang;
b.
Desa Talang;
c.
Desa Sikayan;
d.
Desa Koto Sungai Lansek;
e.
Desa Lubuak Tarantang;
f.
Desa Dusun Tinggi I;
g.
Desa Dusun Tinggi II;
h.
Desa Muaro Takuang;
i.
Desa Sei Tambang;
j.
Desa Sei Tanang;
k.
Desa Parik Rantang;
l.
Desa Cilacap;
m.
Desa Malaro;
n.
Desa Banjar Tangah;
o.
Desa Tanjuang Kaliang;
p.
Desa Koto Sei Batuang;
q.
Desa Aia Amo;
r.
Desa Padang Tarok;
s.
Desa Pasa Sungai Batuang;
t.
Desa Galogah;
u.
Desa Kunangan;
v.
Desa Batang Kariang;
w.
Desa Siaua.
(2)
Wilayah Kecamatan Kamang Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tanjung Gadang.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Kamang Baru, maka wilayah Kecamatan Tanjung Gadang dikurangi dengan wilayah Kecamatan Kamang Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kamang Baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kamang.
Pasal 6
(1)
Membentuk Kecamatan Ranah Batahan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Silapiang;
b.
Desa Sigantang Mudiak;
c.
Desa Tj Sapakiak Mudiak;
d.
Desa Mr Gobiang Silayang;
e.
Desa Simpang Koto;
f.
Desa Kp. Mesjid Baru;
g.
Desa Tamiang Batahan;
h.
Desa Babussalam;
i.
Desa Siduampan;
j.
Desa Mulyo Rejo;
k.
Desa Sidomulyo;
l.
Desa Sukorejo;
m.
Desa Pasia Panjang.
(2)
Wilayah Kecamatan Ranah Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sungai Beremas.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan Ranah Batahan, maka wilayah Kecamatan Sungai Beremas dikurangi dengan wilayah Kecamatan Ranah Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Ranah Batahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Silapiang.
Pasal 7
(1)
Membentuk Kecamatan II Koto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasaman, yang meliputi wilayah:
a.
Desa Setia;
b.
Desa Sentosa;
c.
Desa Tj Ameh;
d.
Desa Tonang Raya;
e.
Desa Lanai Sinoangan;
f.
Desa Sungai Barameh;
g.
Desa Kulabu;
h.
Desa Batang Tuhur;
i.
Desa Simpang Tigo Cubadak;
j.
Desa Pasa Cubadak;
k.
Desa Silang IV Silalang.
(2)
Wilayah Kecamatan II Koto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Tamalau.
(3)
Dengan dibentuknya Kecamatan II Koto, maka wilayah Kecamatan Tamalau dikurangi dengan wilayah Kecamatan II Koto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4)
Pusat Pemerintahan Kecamatan II Koto sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Setia.
Pasal 8
Batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1), ayat (1) dan ayat (1), dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 9
dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan 6 (enam) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Barat.
Pasal 11
Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 12
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Akses Terbatas
Anda melihat 12 dari 16 pasal. Masuk untuk akses penuh.