Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Imbal Dagang dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dari Luar Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Imbal Dagang adalah kegiatan perdagangan secara timbal balik antara Indonesia dengan pihak luar negeri yang diukur dalam nilai transaksi kontrak pengadaan Alat Pertahanan dan Keamanan.
2.
Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
3.
Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan Alpalhakam, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Kandungan Lokal adalah semua produk dalam negeri yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan hukum Indonesia.
5.
Ofset adalah pengaturan antara Pemerintah dan pemasok senjata dari luar negeri untuk mengembalikan sebagian nilai kontrak kepada negara pembeli, dalam hal ini Negara Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan jual beli.
6.
Komite Kebijakan Industri Pertahanan yang selanjutnya disingkat KKIP adalah komite yang mewakili Pemerintah untuk mengkoordinasikan kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan.
7.
Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan Alpalhakam yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan.
8.
Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dalam rangka memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Pasal 2
(1)
Pengguna wajib menggunakan Alpalhakam produksi dalam negeri.
(2)
Dalam hal Industri Pertahanan belum dapat memenuhi kebutuhan Alpalhakam dalam negeri, Pengguna dan Industri Pertahanan dapat mengusulkan kepada KKIP untuk menggunakan Alpalhakam dari luar negeri.
(3)
Dalam hal KKIP memberikan persetujuan penggunaan Alpalh ankam dari luar negeri, pengadaan dilakukan melalui proses langsung antara:
a.
Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara asing;
b.
Pemerintah Republik Indonesia dengan pabrikan; dan/atau
c.
Industri Pertahanan dengan pabrikan.
Pasal 3
(1)
Pengadaan Alpalh ankam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk pertahanan negara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
(2)
Pengadaan Alpalh ankam sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk keamanan dan ketertiban masyarakat dilakukan oleh menteri atau pimpinan lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Pengadaan Alpalh ankam dari luar negeri meliputi:
a.
pembelian;
b.
perbaikan; dan/atau
c.
pemeliharaan.
(2)
Pengadaan Alpalh ankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Pasal 5
(1)
Besaran kewajiban Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset paling rendah 85% (delapan puluh lima persen) dari nilai kontrak.
(2)
Besaran kewajiban Kandungan Lokal dan/atau Ofset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai kontrak dengan peningkatan 10% (sepuluh persen) setiap 5 (lima) tahun.
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menetapkan jenis produk untuk pelaksanaan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
(2)
Penetapan jenis produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
a.
arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b.
kemampuan Industri Pertahanan;
c.
kebutuhan Alpalhankam;
d.
kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
e.
kemampuan sumber daya manusia;
f.
ketersediaan sarana dan prasarana;
g.
pengembangan pemasaran; dan/atau
h.
dampak terhadap perekonomian nasional.
Pasal 8
Imbal Dagang dalam pengadaan Alpalhankam dari luar negeri dilakukan melalui:
a.
barter; dan/atau
b.
imbal beli.
Pasal 9
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Imbal Dagang.
(2)
Komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
barang dan/atau jasa Industri Pertahanan;
b.
barang industri manufaktur; dan/atau
c.
produk lainnya yang berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Pasal 10
(1)
Penentuan Imbal Dagang dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai komponen Imbal Dagang.
(2)
Nilai komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Imbal Dagang dengan faktor pengali komponen Imbal Dagang.
(3)
Nilai item komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4)
Faktor pengali komponen Imbal Dagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Imbal Dagang terhadap pengembangan perekonomian nasional.
Pasal 11
Pengadaan Alpahankam dari luar negeri harus memenuhi besaran Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 12
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Kandungan Lokal.
(2)
Komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
rancang bangun;
b.
perekayasaan;
c.
hak atas kekayaan intelektual;
d.
bahan baku;
e.
biaya sarana dan prasarana;
f.
pendidikan dan pelatihan;
g.
biaya tenaga kerja; dan/atau
h.
pelayanan purna jual.
Pasal 13
(1)
Penentuan Kandungan Lokal dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai komponen Kandungan Lokal.
(2)
Nilai komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Kandungan Lokal dengan faktor pengali komponen Kandungan Lokal.
(3)
Nilai item komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4)
Faktor pengali komponen Kandungan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Kandungan Lokal terhadap pengembangan perekonomian Industri Pertahanan.
Pasal 14
(1)
Pengadaan Alpalhankam dari luar negeri harus memenuhi besaran Offset sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Offset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a.
kegiatan yang berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli; dan/atau
b.
kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan Alpalhankam yang dibeli.
Pasal 15
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menentukan komponen Offset.
(2)
Komponen Offset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perawatan dan pemeliharaan;
b.
overhaul, refurbishment, dan modifikasi;
c.
retrofit dan upgrade;
d.
produksi berdasarkan lisensi;
e.
saham patungan;
f.
beli kembali;
g.
produksi bersama;
h.
subkontrak;
i.
pengembangan kompetensi pada penelitian dan pengembangan;
j.
pengembangan bersama;
k.
alih teknologi;
l.
alih kompetensi melalui penelitian dan pendidikan;
m.
pengembangan pemasaran produk Industri Pertahanan; dan/atau
n.
investasi untuk industri manufaktur.
Pasal 16
Offset tidak dapat diganti dengan pembayaran tunai.
Pasal 17
(1)
Penentuan Offset dilakukan dengan cara menjumlahkan nilai komponen Offset.
(2)
Nilai komponen Offset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian antara nilai item komponen Offset dengan faktor pengali komponen Offset.
(3)
Nilai item komponen Offset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai perkiraan harga.
(4)
Faktor pengali komponen Offset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai dari hasil perhitungan dampak komponen Offset terhadap pengembangan perekonomian industri manufaktur.
Pasal 18
(1)
Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Offset sebagaimana dimaksud dalam , , dan ditentukan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan.
(2)
Nilai item dan faktor pengali komponen Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Offset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
a.
arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b.
kemampuan Industri Pertahanan;
c.
kebutuhan Alpahankam;
d.
kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
e.
kemampuan sumber daya manusia;
f.
ketersediaan sarana dan prasarana;
g.
pengembangan pemasaran; dan/atau
h.
dampak terhadap perekonomian nasional.
Pasal 19
(1)
Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan menetapkan prioritas pelaksana Imbal dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
(2)
Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
industri alat utama;
b.
industri komponen utama dan/atau penunjang;
c.
industri komponen;
d.
industri bahan baku;
e.
industri lainnya di luar Industri Pertahanan;
f.
lembaga penelitian dan pengembangan; dan
g.
pendidikan tinggi.
(3)
Penetapan prioritas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan variabel:
a.
arah kemandirian dan daya saing Industri Pertahanan;
b.
kemampuan Industri Pertahanan;
c.
kebutuhan Alpahankam;
d.
kemampuan teknologi, rancang bangun, dan rekayasa;
e.
kemampuan sumber daya manusia;
f.
ketersediaan sarana prasarana;
g.
pengembangan pemasaran; dan/atau
h.
dampak terhadap perekonomian nasional.
Pasal 20
(1)
Pengadaan Alpahankam dari luar negeri melalui mekanisme Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset dilakukan verifikasi.
(2)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai besaran nilai Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset berdasarkan penentuan nilai item dan faktor pengali yang ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap dokumen penawaran Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan/atau Ofset.
Pasal 21
Verifikasi dilakukan sebelum kontrak pengadaan Alpalhankam.
Pasal 22
(1)
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan secara internal atau eksternal.
(2)
Verifikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang melakukan pengadaan Alpalhankam.
(3)
Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Lembaga verifikasi independen.
(4)
Lembaga verifikasi independen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah yang terakreditasi.
(5)
Penunjukan lembaga verifikasi independen dilakukan oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang melakukan pengadaan Alpalhankam.
Pasal 23
(1)
Verifikasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan mempertimbangkan jenis Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai pengadaan Alpalhankam.
(2)
Ketentuan mengenai jenis Alpalhankam yang strategis dan/atau besaran nilai pengadaan Alpalhankam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian KKIP melalui mekanisme rapat pengambilan keputusan.
Akses Terbatas
Anda melihat 23 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.