Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/15/PBI/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menurut jenisnya terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
2.
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
4.
Bank Konvensional adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya secara konvensional dan berdasarkan jenisnya terdiri dari Bank Umum Konvensional dan Bank Perkreditan Rakyat;
5.
Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
6.
Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
7.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
8.
Pemegang Saham Pengendali yang selanjutnya disebut dengan PSP adalah badan hukum, perorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham perusahaan atau bank sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara;
b.
memiliki saham perusahaan atau bank kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun yang bersangkutan dapat
dibuktikan telah melakukan pengendalian perusahaan atau bank, baik secara langsung maupun tidak langsung;
9.
Dewan Komisaris adalah Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
10.
Direksi adalah Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
11.
Dewan Pengawas Syariah yang selanjutnya disebut DPS adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan Bank Syariah agar sesuai dengan Prinsip Syariah;
12.
Hari adalah hari kalender.
Pasal 2
(1)
Bank Konvensional dapat melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah.
(2)
Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah dapat dilakukan:
a.
Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah;
b.
BPR menjadi BPRS.
Pasal 3
Bank Syariah dilarang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Konvensional.
Pasal 4
(1)
Perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
(2)
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk izin perubahan kegiatan usaha.
Pasal 5
Rencana perubahan kegiatan usaha Bank Konvensional menjadi Bank Syariah harus dicantumkan dalam rencana bisnis Bank Konvensional.
Pasal 6
Bank Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah harus:
a.
menyesuaikan anggaran dasar;
b.
memenuhi persyaratan permodalan;
c.
menyesuaikan persyaratan Direksi dan Dewan Komisaris;
d.
membentuk DPS; dan
e.
menyajikan laporan keuangan awal sebagai sebuah Bank Syariah.
Pasal 7
Penyesuaian anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Perbankan Syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
Pasal 8
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Umum Syariah harus:
a.
memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling kurang sebesar 8 % (delapan persen); dan
b.
memiliki modal inti paling kurang sebesar Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
Pasal 9
Dewan Komisaris dan Direksi Bank Umum Syariah harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan Bank Umum Syariah.
Pasal 10
(1)
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan perubahan kegiatan usahanya menjadi Bank Umum Syariah harus membentuk DPS.
(2)
Calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Umum Syariah yang berlaku.
Pasal 11
BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS harus memenuhi ketentuan permodalan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS.
Pasal 12
Dewan Komisaris dan Direksi BPRS harus memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang terkait dengan BPRS.
Pasal 13
(1)
BPR yang akan melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi BPRS harus membentuk DPS.
(2)
Calon anggota DPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan DPS sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai BPRS yang berlaku.
Pasal 14
(1)
Permohonan izin perubahan kegiatan usaha diajukan oleh Bank Konvensional disertai dengan antara lain:
a.
misi dan visi perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah;
b.
rancangan perubahan anggaran dasar;
c.
nama dan data identitas dari calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan calon anggota DPS;
d.
rencana bisnis Bank Syariah;
e.
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan
f.
rencana penyelesaian hak dan kewajiban nasabah.
(2)
Bank Konvensional yang mengajukan permohonan izin perubahan kegiatan usaha harus memberikan penjelasan mengenai keseluruhan rencana perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah.
Pasal 15
(1)
Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dimintakan persetujuan kepada instansi yang berwenang.
(2)
Permohonan kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bersamaan dengan pengajuan permohonan izin perubahan kegiatan usaha.
Pasal 16
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib mencantumkan secara jelas:
a.
kata "Syariah" pada penulisan nama; dan
b.
logo iB pada formulir, warkat, produk, kantor dan jaringan kantor Bank Syariah.
Pasal 17
(1)
Bank Konvensional yang telah mendapat izin perubahan kegiatan usaha menjadi Bank Syariah wajib melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin perubahan kegiatan usaha diberikan.
(2)
Apabila setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Syariah hasil perubahan kegiatan usaha belum melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, maka izin perubahan kegiatan usaha yang telah diberikan akan ditinjau kembali.
(3)
Rencana pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diumumkan kepada masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal pelaksanaan.
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.