Justisio

Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter Mi17 Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsabangasa di Amli

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia Pada Misi Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa - Bangsa di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, adalah Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam rangka pengiriman kontribusi Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.

Pasal 2

Pembentukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa kepada Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 3

Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dibentuk oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan standar Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Pasal 4

Penyiapan, pengiriman, dan pengembalian Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 5

(1)
Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA bertugas paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
(2)
Perpanjangan waktu penugasan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia berkoordinasi dengan Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian.

Pasal 6

(1)
Dalam hal terjadi pengubahan mandat dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, perubahan situasi politik dan keamanan di daerah misi, perubahan penugasan di daerah misi, dan/atau kebutuhan dalam negeri, Pemerintah Republik Indonesia dapat menarik Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA.
(2)
Penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.

Pasal 7

Panglima Tentara Nasional Indonesia melaporkan pelaksanaan tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA kepada Presiden paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan 2015, No.160 4 ditembuskan kepada Menteri Pertahanan dan Menteri Luar Negeri.

Pasal 8

(1)
Pendanaan yang diperlukan untuk tugas Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA dibebankan pada:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran Kementerian Pertahanan; dan
b.
Anggaran Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel, pemeliharaan peralatan, pengembalian, dan penambahan atau penguatan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA pada misi yang sedang berjalan.
(2)
Pendanaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk:
a.
penyiapan personel Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan kualifikasi permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa;
b.
pengadaan dan/atau pembelian peralatan dan perlengkapan perorangan dan kesatuan serta perlengkapan khusus yang diperlukan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sesuai dengan persyaratan dan standardisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa;
c.
peningkatan kapasitas personel dan peningkatan spesifikasi teknis peralatan perlengkapan yang sudah tersedia namun belum memenuhi spesifikasi teknis Perserikatan Bangsa-Bangsa; dan
d.
penarikan Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.