Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Kontingen Garuda Satuan Tugas Helikopter MI-17 Tentara Nasional Indonesia Pada Misi
Pemeliharaan Perdamaian Perserikatan Bangsa - Bangsa di Mali, yang selanjutnya disebut Konga Satgas Heli MI-17 TNI MINUSMA, adalah Pasukan Tentara Nasional Indonesia yang dibentuk dan ditugaskan dalam rangka pengiriman kontribusi Satgas Heli MI-17 TNI ke MINUSMA.