Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Rumah Tutupan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Rumah Tutupan artinya rumah buat menjalankan hukuman tutupan yang dimaksudkan dalam pasal 5 dari Undang-Undang No. 20 tahun 1946.

Pasal 2

Menteri Pertahanan menetapkan jumlah banyaknya orang yang boleh ditempatkan dalam Rumah Tutupan. BAB II. Perihal mengurus dan mengawasi Rumah Tutupan.

Pasal 3

(1)
Urusan umum dan pengawasan tertinggi atas Rumah Tutupan dipegang oleh Menteri Pertahanan, sedang urusan dan pengawasan sehari-hari dipegang oleh Kepala Bagian Kehakiman Tentara dari Menteri Pertahanan.
(2)
Pembesar-pembesar tersebut dalam ayat (1) memeriksa Rumah Tutupan seberapa kali dianggapnya perlu.
(3)
Kepala Bagian Kehakiman Tentara tersebut di ayat (1) dapat memerintah seorang opsir/ opsir tinggi untuk menjalankan pemeriksaan dan pengawasan atas Rumah Tutupan. Pendapat pemeriksaan itu harus dilaporkan kepadanya.

Pasal 4

Oleh menteri Pertahanan ditetapkan seorang opsir/ opsir tinggi atau seorang pegawai Sipil dengan pangkat-pangkat opsir-opsir tinggi tituler sebagai Kepala Rumah Tutupan.

Pasal 5

(1)
Kepala Rumah Tutupan mengatur pekerjaan pegawai-pegawai dibawahnya dengan mengindahkan peraturan ini dan lain-lain peraturan yang diperintahkan oleh pembesar-pembesar tersebut dalam .
(2)
Jika kepala rumah Tutupan berhalangan atua tidak ada atau sedang tidak ada ditempat pekerjaanya, maka kekuasaannya dijalankan oleh wakil Kepala Rumah Tutupan.

Pasal 6

(1)
Kepala Rumah Tutupan berkuasa menghukum denda Pegawai-pegawai di bawah penilikkannya, yang berpangkkat lebih rendah dari dari pada wakil kepala; bearnya uang denda itu tidak boleh melibihi sepertigapuluh dari gaji sebulan untuk tiap-tiap pelanggaran, dan jumlah uang denda dalam sebulannya tidak boleh melibihi seperempat dari gaji sebulan.
(2)
Terhadap Anggota tentara yang menjadi pegawai Rumah Tutupan berlaku peraturan-peraturan biasa tentang disiplin tentara.

Pasal 7

(1)
Pegawai-pegawai Rumah Tutupan harus bertempat tinggal sedekat-dekatnya pada Rumah Tutupan.
(2)
Dimana untuk pegawai-pegawai ada disediakan rumah oleh Negeri, mereka diwajibkan mendiami Rumah yang ditunjuk itu.

Pasal 8

Pegawai-pegawai Rumah Tutupan dilarang keras baik dengan langsung, maupun dengan jalan lain, mempunyai perhubungan keuangan dengan orang-oarang hukuman Tutupan, atau orang-orang yang telah dilepas belum setahun berselang, begitupun juga mereka dilarang menerima hadiah atau kesanggupan akan dapat hadiah atau pinjaman dari orang hukuman tutupan atau dari sanak keluarganya.

Pasal 9

(1)
Pegawai-pegawai Rumah Tutupan diwajibkan memperlakukan orang-orang hukuman tutupan dengan cara yang sopan dan adil, tetapi juga dengan ketenangan dan tidak boleh ada persahabatan antara pegawai dan orang-orang hukuman tutupan.
(2)
Dilarang keras memberi memberi hukuman atau melakukan kekerasan atau paksaan, kecuali jika diperkenankan dalam peraturan ini atau peraturan Negara Lain.

Pasal 10

Dalam peraturan Tata Usaha guna Rumah Tutupan, dapat diterangkan lebih lanjut hak-hak, kewajiban-kewajiban dan pekerjaan Rumah Tutupan. BAB III. Perihal Memasukkan dan Melepaskan Orang-orang Hukuman Tutupan.

Pasal 11

(1)
Kepala Rumah Tutupan tidak boleh menerima orang hukuman Tutupan, jika tidak berdasarkan surat putusan pengadilan, surat perintah atau ketetapan dari Pegawai Negeri atau badan yang dikuasakan oleh pemerintah untuk memasukkan orang Rumah Tutupan, atau turunan surat-surat yang resmi. Surat-surat itu harus ditunjukkan kepadanya serta dicatat olehnya dalam daftar-daftar Rumah Tutupan.
(2)
Kalau tidak perlu dipakai dilain tempat, surat-surat alasan yang tersebut dalam ayat 1, harus disimpan dikantor Rumah Tutupan.

Pasal 12

(1)
Kepala Rumah Tutupan wajib memperhatikan sungguh-sungguh supaya orang hukuman tutupan dikeluarkan tepat pada waktu hukumannya sudah lalu; waktu itu ditetapkannya lebih dahulu. Jika ia ragu-ragu bilamana waktu hukuman itu akan lalu, ia selekas mungkin harus minta keterangan kepada Kepala Kejaksaan pengadilan yang bersangkutan.
(2)
Pada waktu orang hukuman tutupan dikeluarkan dari Rumah Tutupan, ia harus diberi surat lepas. BAB IV. Perihal Pekerjaan dan Hadiah untuk Pekerjaan.

Pasal 13

Orang-orang hukuman tutupan dapat dibebaskan oleh Menteri Pertahanan dari kewajiban bekerja menurut pasal 3 ayat 2 Undang-Undang No. 20 tahun 1946, apabila:
a.
menurut keterangan dokter yang dipekerjakan pada Rumah Tutupan mereka tidak kuat bekerja;
b.
mereka ingin melakukan pekerjaannya pilihannya sendiri yang diijinkan oleh Menteri Pertahanan;
c.
ada hal-hal lain yang menurut Menteri Pertahanan dapat dipergunakan sebagai alasan untuk membebaskannya dari kewajiban bekerja.

Pasal 14

(1)
jenis pekerjaan orang-orang hukuman tuntutan diatur oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman.
(2)
Orang-orang hukuman tutupan tidak boleh dipekerjakan diluar tembok Rumah Tutupan.

Pasal 15

(1)
Kepala Rumah Tutupan mengatur orang-orang hukuman tutupan dengan mengingat pasal-pasal dari peraturan ini dan ditunjuk dari Menteri Pertahanan.
(2)
Pemberian Pekerjaan pada tiap-tiap orang hukuman tutupan harus mengingat keadaan jasmani dan rohani orang tadi.
(3)
Menteri Pertahanan menyediakan uang untuk pembelian alat-alat, perkakas-perkakas dan bahan-bahan, dan buat pembayaran segala keperluan untuk melakukan pekerjaan ornag-orang hukuman tutupan itu.
(4)
Pekerjaan orang hukuman tutupan tersebut dalam ayat diatas sedapat-dapatnya harus digunakan untuk keperluan umum.
(5)
Barang-barang buatan orang-orang hukuman tutupan yang tidak dapat digunakan untuk keperluan jabatan Negara harus dijual seuntung-untungnya bagi Negara, dan pendapatannya diserahkan kepada perbendaharaan Negara.

Pasal 16

Menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan maka untuk pekerjaan itu boleh diberikan hadiah uang atau barang kepada orang-orang hukuman tutupan yang bekerja melibihi waktu yang telah ditetapkan sehari-harinya atau yang hasil pekerjaannya sangat berguna.

Pasal 17

(1)
Lamanya waktu bekerja sehari selama-lamanya Enam Jam.
(2)
Apabila mereka telah bekerja lamanya kira-kira separo dari waktu yang di tetapkan, maka mereka harus diberi kesempatan untuk beristirahat sedikit-dikitnya satu jam.
(3)
waktu mulainya dan berhentinya bekerja serta waktu beristirahat harus ditetapkan dalam peraturan tata usaha.

Pasal 18

(1)
Pada hari Minggu dan hari Raja, orang-orang hukuman tutupan tidak boleh dipekerjakan, melainkan dengan sukanya sendiri, dan dalam hal yang amat perlu menurut pertimbangan Menteri pertahanan.
(2)
Dalam peraturan tata usaha guna Rumah Tutupan akan ditetapkan hari-hari raja tersebut dalam ayat 1.
(3)
Jika pada hari istirahat orang-orang hukuman tutupan tidak bekerja dengan keamaaannya sendiri, atau tidak melakukan sesuatu apa yang pantas, mereka sedapat-dapatnya diberi kesempatan untuk bergerak badan dengan pengawasan dan pimpinan yang seksama, atau membaca buku, majalah, atau surat kabar. BAB V. Perihal mempertahankan keamanan di rumah tutupan.

Pasal 19

(1)
Kepala Rumah Tutupan bertanggung jawab tentang mempertahankan keamanan dalam Rumah Tutupan yang dikepalainnya
(2)
Dengan dibantu oleh pegawai-pegawai Rumah Tutupan yang dibawah perintahnya, ia menjaga jangan ada orang hukuman tutupan melarikan diri, dan berusaha secukupnya untuk mencegah kekalutan orang-orang hukuman tutupan.
(3)
Ia menjaga jangan sampai pegawai Rumah Tutupan melakukan barang sesuatu yang sekira akan mengurangkan perasaan kehormatan orang-orang hukuman tutupan terhadap pegawai-pegawai itu, atau yang dapat menimbulkan perasaan dendam atau benci dikalangan orang-orang hukuman tutupan.
(4)
Pegawai yang berlaku sebagai tersebut dalam ayat 3 harus diberikan hukuman disiplin yang berat atau dianjurkan mendapat hukuman itu.

Pasal 20

(1)
Kepala Rumah Tutupan berhak untuk menghukum orang-orang hukuman tutupan yang melanggar peraturan ketertiban dan keamanan dalam Rumah Tutupan.
(2)
Hukuman itu dijatuhkan sesudah didengar keterangan orang yang tertuduh, yang mendakwa saksi-saksi.
(3)
Pengaduan, keterangan-keterangan dan keputusan-keputusan harus dicatat dalam suatu daftar.
(4)
Turunan daftar ini tiap-tiap bulan harus dikirim kepada Menteri Pertahanan.
(5)
Menteri Pertahanan berkuasa, berhubung dengan yang termuat dalam daftar itu, memberi nasehat atau petunjuk kepada Pegawai Rumah Tutupan yang bersangkutan dengan perantaraan Kepala Rumah Tutupan.

Pasal 21

(1)
Hukuman-hukuman yang boleh dijatuhkan karena orang-orang hukuman melanggar peraturan ketertiban dan keamanan yaitu:
a.
Pemarahan;
b.
Pencabutan sebagian atau semua hak-hak atau anugerah-anugerah yang sudah diberikan kepada mereka menurut peraturan ini atau peraturan tata usaha, untuk paling lama tiga puluh hari;
c.
tutupan sunji untuk paling lama empat belas hari; sesudah habis waktu bekerja;
d.
tutupan sunji untuk paling lama empat belas hari.
(2)
Hukuman-hukuman ini tidak mengurnagkan hukuman-hukuman yang terancam oleh hukum pidan atas kejahatan dan pelanggaran.

Pasal 22

(1)
selama waktu menjalani hukuman-hukuman tersebut dalam , huruf c dan d, juga dicabut segala hak-hak dan anugerah-anugerah yang biasanya
(2)
jika dalam rangsum tersebut terkandung juga rokkok dan sebagainy, maka pemberian itu dapat dihentikan, sementara dijalankan hukuman tersebut dalam ayat 1.
(3)
Oarang-orang yang melaqan, menghina atau mengancam salah seorang Pegawai Rumah Tutupan atau yang melarikan diri, dihukum dengan hukuman tersebut dalam huruf d.

Pasal 23

(1)
Hukuman tutupan sunji harus dijalankan dengan menempatkan orang-orang sendirian dalam cel buat seorang yang tertutup, dengan tidak boleh bicara dengan siapapun, melainkan dengan seorang Guru agama atau pegwai Rumah Tutupan.
(2)
Dalam Rumah Tutupan yang tidak ada tempatnya untuk berganti hawa bersama tempat mandi yang berhubungan dengan tiap-tiap kamar, harus diberi kesempatan kepada orang-orang yang terhukum sunji mandi dan bergerak badan ditempat yang dapat hawa luar, dua kali sehari tiap-tiap kali selama satu jam.
(3)
Pegawai yang menjaga orang-orang yang terhukum sunji dilarang kertas berbicara dengan mereka kalau tidak perlu.
(4)
orang-orang yang terhukum sunji sedapat-dapat harus dibri pekerjaan berat.

Pasal 24

(1)
Orang hukuman tutupan yang sengaja merusakkan atau menghilangkan barang-barang kepunyaan Rumah Tutupan atau barang yang bukan miliknya, harus mengganti kerugian itu dengan tidak mengurangi hukuman yang mungkin dijatuhkan kepadanya.
(2)
untuk membayar kerugian itu boleh dipergunakan uang orang hukuman tutupan yang bersalah, yang disimpankan atau juga hadiah-hadiah uang atau barang seperti yang tersebut dalam , dan jika orangnya tidak mempunyai uang atau barang, seharusnya pemberian sebagai rokok dan lain-lainnya harus diberhentikan, hingga unag kerugian tertutup dengan jalan demikian.

Pasal 25

(1)
jika terjadi ada perlawanan dengan yang perbuatan yang nyata dan percobaan yang sungguh-sungguh untuk mengganggu keamanan, Maka Kepala Rumah Tutupan atau Pegawai yang sementara menggantinya, berkuasa menghukum yang berbuat demikian atau penganjurnya-penganjuranya dengan hukuman tutupan sunji.
(2)
Hal ini harus dicatat dalam daftar hukuman-hukuman dan selekas-lekasnya harus diberitahukan kepada Menteri Pertahanan.

Pasal 26

(1)
Kepala satuan tentara yang berdekatan wajib memberi bantuan tenaga tenaga tentara secukupnya, apabila ini diminta oleh Kepala Tutupan atau Wakilnya.
(2)
Dalam hal yang demikian yang bertanggung jawab ialah Kepala Rumah Tutupan atau Wakilnya yang minta bantuan tentara itu.

Pasal 27

(1)
Dalam pada penjagaan orang-orang hukuman tutupan Peraturan Peraturan pemerintah ini tidak menyimpang dari peraturan yang termuat dalam ayat 1 dan 2 dari "Gestichten Reglement" dan ayat 1 dan dua dari "Peraturan Kepenjaraan Penjara".
(2)
Apabila terjadi senjata dipergunakan, maka dengan segera hal itu harus idberitahukan Kepada Kepala Kepolisian Karesidenan dan Menteri pertahanan.

Pasal 28

Kalau pada seorang hukuman tutupan telah dijatuhkan hukuman atas pelanggaran ketertiban dan keamanan dalam Rumah Tutupan dan hukuman itu belum habis dijalani, sedang orangnya harus dilepaskan karena waktu hukumannya sudah lalu atau oleh karena sebab lain, maka orang itu harus juga dilepaskan. BAB VI. Perihal pemeliharaan kesehatan orang-orang hukuman tutupan.

Pasal 29

(1)
Pada Rumah Tutupan seharusnya dipekerjakan seorang dokter.
(2)
Apabial hal itu tidak mungkin, maka Menteri Pertahan mengambil tindakan untuk menjamin pemeliharaan kesehatan orang-orang hukuman tutupan sebaik-baiknya.

Pasal 30

(1)
Kepala Rumah Tutupan harus mengatur supaya segala-galanya dalam Rumah Tutupan dalam keadaan sebersih-bersihnya dan agar orang-orang hukuman tutupan selalu memelihara pakaiannya dan alat tidurnya dengan bersih.
(2)
Tiap-tiap pagi selekas-lekasnya setelah kamar-kamar dibuka, maka kesehatan orang-orang hukuman tutupan harus diperiksa.
(3)
Orang-orang hukuman tutupan yang terdapat sakit atau mengku sakit, harus dicatat dalam daftar catatan orang-orang sakit menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Pertahanan; lain dari pada itu harus diadakan buku catatan penyakit yang contohnya juga ditetapkan oleh Menteri Pertahanan; dokter yang dipekerjakan di Rumah Tutupan mencatat dalam daftar catatan orang-orang sakit dan dalam buku catatan penyakit, macamnya penyakit dan lain-lain keterangan sebagaimana diatur oleh Menteri Pertahanan dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
(4)
Orang-orang yang merasa tidak dapat bekerja dimasukkan dalam ruangan yang disediakan untu keperluan itu sambil menunggu pemeriksaan oleh dokter.
(5)
Pada waktu pemeriksaan, orang-orang sakit tersebut dalam ayat 3 dan 4 dihadapkan pada dokter.
(6)
pada waktu itu di hadapkan juga orang-orang yang baru di masukan Rumah Tutupan untuk diperiksa sebagai yang termaksud dalam peraturan Tata Usaha guna Rumah Tutupan.
(7)
kalau pada waktu dokter tidak ada, terdapat orang-orang hukuman tutupan

Akses Terbatas

Anda melihat 30 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.