Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri Dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.