Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Mengenai Batasan Kewajiban Bagi Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan pembiayaan yang didirikan untuk melakukan kegiatan pembiayaan sewa guna usaha (financial lease) di bidang ketenagalistrikan dapat melakukan kegiatan usaha selain kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.
(2)
Kegiatan usaha lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan ketenagalistrikan nasional.

Pasal 2

Perusahaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan:
a.
kewajiban memiliki piutang pembiayaan paling sedikit 40% (empat puluh perseratus) dari total aktiva sebagaimana diatur dalam ;
b.
jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada perusahaan pembiayaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2);
c.
setoran modal pemegang saham tidak berasal dari pinjaman sebagaimana diatur dalam ayat (1) huruf d; dan
d.
jumlah pinjaman terhadap modal sendiri, persyaratan pinjaman subordinasi dan perhitungan gearing ratio sebagaimana diatur dalam ayat (3), ayat (5), dan ayat (6); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 173/KMK.06/2002 tentang Rasio Pinjaman Terhadap Modal Sendiri Dan Batas Waktu Untuk Memulai Kegiatan Usaha Bagi Perusahaan Pembiayaan Di Bidang Ketenagalistrikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.