Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Penjualan Seluruh Kekayaan Negara yang Tertanam dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengeringan Tembakau Bojonegoro

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Negara Republik Indonesia menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro.
(2)
Pelaksanaan penjualan seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan harga jual yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(3)
Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro dinyatakan bubar.

Pasal 2

(1)
Seluruh hasil penjualan kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro disetorkan kepada kas Negara.
(2)
Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi beban pembeli.

Pasal 3

Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam , Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.