Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Proyek adalah kegiatan yang merupakan bagian dari program yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Penerima Penerusan Surat Berharga Syariah Negara, yang pembiayaannya bersumber dari penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
4.
Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN.
5.
Pemrakarsa Proyek adalah Kementerian/Lembaga dan/atau penerima SBSN yang menyampaikan usulan Proyek.
6.
Daftar Prioritas Proyek SBSN yang selanjutnya disingkat DPP SBSN adalah daftar Proyek yang layak dan siap berdasarkan penilaian Menteri Perencanaan untuk diusulkan pembiayaannya melalui SBSN pada tahun anggaran tertentu kepada Menteri.
7.
Penerusan SBSN adalah pembiayaan yang bersumber dari penerbitan SBSN yang diberikan oleh Pemerintah kepada penerima Penerusan SBSN, yang diperuntukkan untuk penyelenggaraan Proyek dan harus dibayar kembali oleh penerima Penerusan SBSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8.
Penerima Penerusan SBSN adalah Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Negara yang menerima pembiayaan dari Pemerintah yang dananya bersumber dari penerbitan SBSN, untuk penyelenggaraan Proyek.
9.
Perjanjian Penerusan SBSN adalah kesepakatan tertulis yang dilakukan antara Pemerintah dan Penerima Penerusan SBSN.
10.
Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
11.
Pembiayaan Terintegrasi adalah Proyek yang pembiayaannya menjadi satu kesatuan dengan sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.
Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
13.
Kerjasama Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPDBU adalah kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
14.
Pinjaman Daerah adalah pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
15.
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai BUMN.
16.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
17.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
18.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.
Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
20.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
21.
Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/Lembaga yang bersangkutan.
22.
Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
23.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
24.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang selanjutnya disebut Menteri Perencanaan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
25.
Menteri Dalam Negeri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dapat menerbitkan SBSN untuk membiayai Proyek.
(2)
Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan dasar penerbitan SBSN berupa:
a.
Proyek; dan/atau
b.
jenis dasar penerbitan SBSN lainnya, sesuai dengan prinsip syariah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kewenangan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri.

Pasal 3

(1)
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.
(2)
Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Penerbitan SBSN yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
jumlah penerbitan;
b.
tanggal penerbitan;
c.
metode penerbitan;
d.
denominasi;
e.
dasar penerbitan; dan
f.
struktur akad SBSN.

Pasal 4

Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud dalam hanya dapat dilakukan untuk Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN.

Pasal 5

(1)
Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam berupa Proyek yang akan atau sedang dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
sebagian atau seluruh pembiayaan Proyek diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN; atau
b.
telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni dan/atau sumber dana APBN lainnya.
(2)
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Proyek yang merupakan bagian dari alokasi APBN dalam rangka:
a.
belanja Kementerian/Lembaga;
b.
Penerusan SBSN kepada Pemerintah Daerah; atau
c.
Penerusan SBSN kepada BUMN.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Dalam rangka pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam , Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan.
(2)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penentuan prioritas Proyek, jenis, nilai, dan waktu pelaksanaan Proyek.

Pasal 7

(1)
Menteri menyusun rencana batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek.
(2)
Batas maksimal penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a.
kebutuhan riil pembiayaan Proyek;
b.
kemampuan membayar kembali;
c.
batas maksimal kumulatif utang; dan
d.
risiko utang.
(3)
Menteri berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dalam menyusun batas maksimal penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan Bank Indonesia.

Pasal 8

Menteri Perencanaan menyusun prioritas Proyek sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN.

Pasal 10

Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) meliputi:
a.
pembangunan infrastruktur;
b.
penyediaan pelayanan umum;
c.
pemberdayaan industri dalam negeri; dan/atau
d.
pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis Pemerintah.

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilaksanakan oleh Pemrakarsa Proyek.
(2)
Penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan dan pengusulan Proyek;
b.
pelaksanaan Proyek;
c.
pengawasan dan pemantauan atas pelaksanaan Proyek;
d.
pengelolaan objek pembiayaan; dan
e.
kewajiban pengembalian untuk Proyek Penerusan SBSN.

Pasal 12

(1)
Proyek sebagaimana dimaksud dalam harus sesuai dengan prinsip syariah.
(2)
Kriteria Proyek yang sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pasal 13

(1)
Proyek yang merupakan belanja Kementerian/Lembaga meliputi Proyek sebagaimana dimaksud dalam yang menjadi kewenangan Pemerintah.
(2)
Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Proyek yang merupakan:
a.
dukungan atau partisipasi Pemerintah dalam pelaksanaan KPBU dan/atau Pembiayaan Terintegrasi; dan/atau
b.
alokasi Proyek yang hasil pembiayaannya akan diserahkan kepada pihak lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.