Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1971 Tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
a.
"Anggota A.B.R.I." ialah anggota Angkatan Darat Republik Indonesia, Angkatan Laut Republik Indonesia, Angkatan Udara Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia, yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Unit-unit A.B.R.I. oleh Pejabat Negara atau badan Negara yang berwenang mengangkatnya dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara;
b.
"Pegawai Sipil" ialah pegawai atau mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan dan Unit-unit A.B.R.I. oleh pejabat Negara atau badan Negara yang berwenang mengangkatnya dan digaji menurut gaji yang berlaku baginya dan dibayar atas beban Belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara;
c.
"Menteri" ialah Menteri Pertahanan Keamanan;
d.
"Usia waktu mulai menjadi peserta" ialah usia yang dicapai pada hari ulang tahun yang terdekat pada hari mulainya menjadi peserta;
e.
"Jangka waktu" ialah jangka waktu berlakunya proteksi asuransi sosial;
f.
"Asuransi Sosial A.B.R.I." ialah suatu sistem pemberian proteksi yang mengutamakan kebutuhan-kebutuhan pokok dari pada sebagian besar peserta yang mendahulukan pemberian pembayaran (benefits) atas dasar hak, dari pada atas dasar kebutuhan masing-masing peserta. KEWAJIBAN MENJADI PESERTA

Pasal 2

(1)
Tiap Anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil diwajibkan menjadi peserta dari Asuransi Sosial A.B.R.I. mulai tanggal pengangkatannya, kecuali apabila pengangkatan itu tidak jatuh pada tanggal satu, yang dalam hal tersebut ikut sertanya itu dimulai dari tanggal satu bulan berikutnya.
(2)
Bagi mereka yang pada hari diundangkannya Peraturan Pemerintah ini sudah mempunyai kedudukan sebagai Anggota A.B.R.I. atau Pegawai Sipil, saat menjadi peserta ialah hari diundangkannya Peraturan Pemerintah tersebut.
(3)
Kedudukan sebagai peserta berakhir pada bulan dari pemberhentiannya sebagai Anggota A.B.R.I. atau Pegawai Sipil. IURAN

Pasal 3

(1)
Peserta membayar iuran sebanyak 1,25% (satu seperempat persen) dari penghasilan:
a.
untuk anggota A.B.R.I. termaksud pada ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1970.
b.
untuk Pegawai Sipil termaksud pada ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1970, yang dipotong setiap bulan dari penghasilan, melalui daftar gaji, selama jangka waktu sebagai peserta. (2). Iuran tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah sebagian dari jumlah potongan wajib termaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1963 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1967. BADAN PENYELENGGARA

Pasal 4

(1). Untuk menyelenggarakan Asuransi Sosial A.B.R.I. didirikan suatu badan berbentuk Perusahaan Umum sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang No. 9 tahun 1969. (2). Pendirian Perusahaan Umum tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. ASURANSI SOSIAL A.B.R.I.

Pasal 5

Asuransi Sosial A.B.R.I. dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini terdiri dari :
a.
asuransi dengan pembayaran berkala, yang berlaku selama jangka waktu menjadi peserta dan dimulai pada tanggal permulaan menjadi peserta tadi;
b.
asuransi risiko kematian, yang berlaku mulai tanggal permulaan menjadi peserta sampai yang bersangkutan meninggal dunia;
c.
biaya penguburan untuk selama jangka waktu asuransi sosial. PEMBAYARAN JUMLAH ASURANSI

Pasal 6

Pembayaran jumlah asuransi berdasarkan ketentuan tersebut pada huruf a Peraturan Pemerintah ini diberikan kepada:
a.
peserta pada akhir jangka waktu atau sesudah itu, atau
b.
seorang yang ditunjuknya atau ahli-warisnya dalam hal peserta meninggal sebelum akhir jangka waktu menjadi peserta, menurut tata cara pembayaran yang ditetapkan oleh Menteri. BESARNYA JUMLAH ASURANSI

Pasal 7

Jumlah asuransi tersebut pada Peraturan Pemerintah ini ditetapkan atas dasar-dasar perhitungan aktuariil yang ditentukan oleh Menteri. BERHENTI SEBELUM WAKTUNYA

Pasal 8

(1)
Anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil yang berhenti sebelum akhir jangka waktu, berhenti pula sebagai peserta.
(2)
Kepadanya diberikan Nilai Tunai dari asuransi tersebut pada huruf a Peraturan Pemerintah ini yang besarnya ditentukan menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri dan sekurang-kurangnya sama dengan jumlah yang dibayar sebagai iuran. ASURANSI RISIKO KEMATIAN DAN BIAYA PENGUBURAN

Pasal 9

Berdasarkan asuransi risiko kematian dan biaya penguburan tersebut pada huruf b dan c Peraturan Pemerintah ini akan dilakukan pembayaran atau pembayaran-pembayaran dalam hal anggota A.B R.I. dan Pegawai Sipil meninggal dunia dengan jumlah pembayaran yang akan ditetapkan oleh Menteri. JAMINAN TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN

Pasal 10

(1). Dalam hal Perusahaan Umum tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini, tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya terhadap Anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil mengenai pelaksanaan atas ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, maka hak-hak dari tiap peserta Asuransi Sosial A.B.R.I. tetap dijamin penuh. (2). Pengaturan atas ketentuan jaminan terhadap pemenuhan kewajiban tersebut ayat (1) pasal ini, diatur oleh Menteri Keuangan. KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1963 tentang Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri, tidak berlaku bagi anggota A.B.R.I. dan Pegawai Sipil dimaksud dalam huruf a dan b Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 12

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.