Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta Pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan imbalan atas barang atau jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi ujian masuk;
b.
tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana;
c.
tarif program pascasarjana;
d.
tarif iuran pengembangan institusi; dan
e.
tarif layanan akademik lainnya.
(2)
Tarif seleksi ujian masuk, tarif program pascasarjana, dan tarif layanan akademik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempertimbangkan paling sedikit daya beli, minat, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, dan/atau tarif kompetitor.
(4)
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 4
(1)
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2)
Tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kelompok I
dan Kelompok II serta mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah dikenakan kepada paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari seluruh mahasiswa baru.
(3)
Pengenaan tarif uang kuliah tunggal program diploma dan sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tersebar pada setiap program studi dengan ketentuan pada setiap program studi terdapat paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 5
(1)
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang mengatur mengenai iuran pengembangan institusi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(2)
Pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada mahasiswa ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi:
a.
mahasiswa;
b.
orang tua mahasiswa; dan/atau
c.
pihak lain yang membiayai mahasiswa.
(3)
Pendapatan yang diperoleh atas pengenaan tarif iuran pengembangan institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengembangan sarana dan prasarana Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 6
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam dikenakan untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2023/2024.
(2)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2023/2024 diatur oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga;
b.
tarif penggunaan peralatan dan mesin;
c.
tarif penggunaan sarana transportasi;
d.
tarif poliklinik;
e.
tarif laboratorium dan bengkel;
f.
tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi;
g.
tarif penelitian dan pengabdian masyarakat;
h.
tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran;
i.
tarif pengembangan bahasa;
j.
tarif perpustakaan;
k.
tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan
l.
tarif hak atas kekayaan intelektual.
Pasal 8
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/jangka waktu pemakaian, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja, dengan memperhatikan harga pasar setempat.
Pasal 10
Tarif poliklinik sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi bahan medis, alat medis, dan/atau tenaga kesehatan/tenaga ahli.
Pasal 11
Tarif laboratorium dan bengkel sebagaimana dimaksud dalam huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan pengujian, alat laboratorium, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 12
Tarif pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi dan tarif penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f dan huruf g memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, transportasi, dan/atau pendampingan instruktur/tenaga ahli.
Pasal 13
Tarif percetakan, penerbitan, dan penyiaran, tarif pengembangan bahasa, dan tarif perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf h, huruf i, dan huruf j memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit bahan habis pakai, peralatan, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 14
(1)
Tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan sebagaimana dimaksud dalam huruf k ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin atau sebesar harga pasar.
(2)
Harga pokok produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seluruh biaya yang dikeluarkan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi untuk memperoleh dan mengolah bahan baku menjadi bahan jadi.
Pasal 15
(1)
Tarif hak atas kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam huruf 1 ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
(2)
Pembagian royalti terkait tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman pemberian imbalan yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti hak cipta kepada pencipta, royalti paten kepada inventor, dan/atau royalti hak perlindungan varietas tanaman kepada pemulia tanaman.
Pasal 16
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan.
Pasal 18
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2)
Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak lain.
Pasal 19
(1)
Terhadap mahasiswa yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif paling rendah 125% (seratus dua puluh lima persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 20
(1)
Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Mahasiswa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
mahasiswa teladan;
b.
mahasiswa berprestasi nasional atau internasional;
c.
mahasiswa dari keluarga miskin;
d.
mahasiswa terdampak kondisi kahar; dan
e.
mahasiswa yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar.
(3)
Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
(4)
Kriteria, besaran tarif, dan tata cara pengenaan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pasal 21
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Negeri Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.