Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2012 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Development Association

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal pada International Development Association yang keanggotaannya ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar paling banyak Rp4.647.225.000,00 (empat miliar enam ratus empat puluh tujuh juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. # 3 2012, No.207

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal negara pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.