Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/pmk.06/2010 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penghapusbukuan Aktiva Tetap Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan MenteriKeuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yang selanjutnya disingkat LPEI adalah lembaga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
2.
Aktiva Tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasi LPEI, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal LPEI dan mem punyai asam anfaat lebih dari satu tahun.
3.
Penghapusbukuan Aktiva Tetap adalah penghapusbukuan nilai buku suatu aktiva tetap darineraca LPEI.

Pasal 2

(1)
Penghapusbukuan Aktiva Tetap dilakukan dalam hal:
a.
telah habis um urekon om isnya;dan/atau
b.
mengalam ikeusangan karena kem ajuan teknologi.
(2)
Aktiva tetap yang telah habis um ur ekon om isnya sebagai ana dim aksud pada ayat (1) hurufam eliputi:
a.
nilaiperolehan telah habis disusutkan;dan/atau
b.
tidak dapat dipergunakan karena rusak berat, hilang, atau musnah.

Pasal 3

Kew enangan Penghapusbukuan Aktiva Tetap LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setelah mendapatkan persetujuan Dewan Direktur dengan menerbitkan keputusan penghapusbukuan.

Pasal 4

(1)
Penghapusbukuan aktiva tetap ditindaklanjuti dengan cara:
a.
penjualan;
b.
tukarm enukar;atau
c.
hibah.
(2)
Penghapusbukuan dengan tindak lanjuthibah dilaksanakan apabila tindak lanjit penjualan atau tukarm enukar tidak dapat dilaksanakan.

Pasal 5

(1)
Perm ohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagai ana dim aksud dalam , diajukan oleh Direktur Eksekutif kepada Dewan Direktur LPEI.
(2)
Pengajuan perm ohonan persetujuan penghapusbukuan aktiva tetap sebagai ana dim aksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alasan penghapusbukuan dan data adm inistratifaktiva tetap mengenai:
a.
lokasi;
b.
jenis;
c.
spesifikasi;
d.
tahun perolehan;
e.
nilaiperolehan dan nilaibuku;
f.
kondisi/keadaan;
g.
tindak lanjut penghapusbukuan; dan
h.
perkiraan nilaipelepasan.

Pasal 6

Dewan Direktur memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penghapusbukuan aktiva tetap yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif paling lama 30 (tiga puluh) harikerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap.

Pasal 7

(1)
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya persetujuan sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Eksekutif menerbitkan keputusan penghapusbukuan aktiva tetap yang paling kurang memuat:
a.
tindak lanjutpenghapusbukuan;
b.
nilai pelepasan untuk penjualan, dalam halpenghapusbukuan ditindaklanjuti dengan cara penjualan; dan
c.
batas waktu pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk tindak lanjut lainnya.
(2)
Keputusan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera ditindaklanjuti dengan pelaksanaan penjualan atau bentuk tindak lanjut lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk tindak lanjut lainnya dituangkan dalam Berita Acara.
(4)
Penghapusan aktiva tetap dari daftar aktiva tetap dilakukan setelah selesainya pelaksanaan tindak lanjut penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 8

Paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Berita Acara pelaksanaan penjualan aktiva tetap atau bentuk penyelesaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Direktur Eksekutif harus menyampaikan laporan tindak lanjut penghapusbukuan kepada Dewan Direktur.

Pasal 9

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.