Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/pmk.05/2016 Tahun 2016 Tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 Tentang Akuntansi Investasi (revisi 2016)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengubah Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sehingga menjadi Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016) sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Pasal 3

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 06 tentang Akuntansi Investasi (Revisi 2016) sebagaimana dimaksud dalam digunakan untuk menyusun laporan keuangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran mulai Tahun Anggaran 2017.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 4 dari 19 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.