Untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Perusahaan, selainnya harus memenuhi syarat keanggautaan Front Nasional, keahlian dalam perusahaan yang bersangkutan dan bakat kepemimpinan, sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 54 Prp. tahun 1960 tentang Dewan Perusahaan, harus pula dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)Untuk wakil Pimpinan Perusahaan, harus Pemimpin Perusahaan sendiri atau wakil Pemimpin.
(b)Untuk wakil buruh, harus seorang yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan dan yang mempunyai pengetahuan yang luas tentang perusahaannya.
(c)Untuk wakil tani, ialah seorang wakil organisasi tani yang ada hubungan langsung dengan perusahaan.
(d)Untuk wakil Daerah, seorang yang mempunyai pengetahuan tentang perusahaan dan mengetahui situasi masyarakat di daerah.