Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
2.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
3.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
4.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
5.
Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
6.
Operasi Moneter Konvensional yang selanjutnya disingkat OMK adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan secara konvensional.
7.
Operasi Moneter Syariah yang selanjutnya disingkat OMS adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia untuk pengendalian moneter yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
8.
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
9.
OPT Konvensional adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan BUK dan/atau pihak lain.
10.
OPT Syariah adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan BUS, UUS, dan/atau pihak lain.
11.
Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter yang dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.
12.
Standing Facilities Konvensional adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada BUK dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUK di Bank Indonesia.
13.
Standing Facilities Syariah adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (financing facility) dari Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh BUS atau UUS di Bank Indonesia.
14.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
15.
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disingkat SBIS adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan berjangka waktu pendek.
16.
Sertifikat Deposito Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SDBI adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar-BUK.
17.
Sukuk Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SukBI adalah sukuk yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga berdasarkan prinsip syariah milik Bank Indonesia.
18.
Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
19.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah surat utang negara dan surat berharga syariah negara.
20.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
21.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
22.
Hari Kerja adalah hari kerja Bank Indonesia, termasuk hari kerja operasional terbatas Bank Indonesia.

Pasal 2

(1)
Operasi Moneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas moneter.
(2)
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi.
(3)
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 3

(1)
Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), OMK diarahkan untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
(2)
Suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
(3)
Untuk mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.
(4)
Suku bunga kebijakan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Bank Indonesia 7-day (Reverse) Repo Rate.

Pasal 4

(1)
Nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dijaga agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental.
(2)
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.

Pasal 5

Untuk mencapai stabilitas moneter sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), OMS diarahkan untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan OMS sebagaimana dimaksud dalam dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Pemenuhan prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk:
a.
pemberian fatwa; dan/atau
b.
pemberian pernyataan kesesuaian syariah, oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.

Pasal 7

(1)
Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar uang berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia melakukan pengelolaan likuiditas dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.
(2)
Untuk memengaruhi kecukupan likuiditas di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia melakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 8

Operasi Moneter dilaksanakan melalui:
a.
OPT; dan
b.
Standing Facilities.

Pasal 9

(1)
OPT sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada setiap Hari Kerja.
(2)
OPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme lelang dan/atau nonlelang.

Pasal 10

(1)
Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada setiap Hari Kerja.
(2)
Pelaksanaan Standing Facilities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme nonlelang.

Pasal 11

OMK dilakukan dalam bentuk:
a.
OPT Konvensional; dan
b.
Standing Facilities Konvensional.

Pasal 12

OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan dengan cara:
a.
penerbitan SBI, SDBI, dan/atau SBBI Valas;
b.
transaksi repurchase agreement (repo) dan/atau reverse repo surat berharga;
c.
transaksi pembelian dan/atau penjualan surat berharga secara outright;
d.
penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam rupiah;
e.
penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing;
f.
jual beli valuta asing terhadap rupiah; dan/atau
g.
transaksi lainnya baik di pasar uang rupiah maupun pasar valuta asing yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 13

(1)
Penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dicairkan oleh peserta OPT Konvensional sebelum jatuh waktu dengan memenuhi persyaratan tertentu.
(2)
Penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dialihkan oleh peserta OPT Konvensional menjadi transaksi swap jual valuta asing terhadap rupiah Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
Penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat menjadi pengurang posisi devisa neto secara keseluruhan yang wajib dipelihara BUK pada akhir hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai posisi devisa neto bank umum.
(2)
Nilai penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing yang menjadi pengurang posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai yang terendah dari:
a.
nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi dengan penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing;
b.
nilai penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing; atau
c.
5% (lima persen) dari modal BUK.
(3)
BUK wajib melaporkan secara harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai posisi devisa neto bank umum, setelah memperhitungkan penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing sebagai pengurang.
(4)
Penempatan berjangka di Bank Indonesia dalam valuta asing tidak diperhitungkan sebagai pengurang posisi devisa neto bagi BUK yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 15

Dalam kegiatan OPT Konvensional sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan surat berharga yang dapat digunakan dalam OPT Konvensional, instrumen OPT Konvensional, dan tata cara pelaksanaan OPT Konvensional diatur dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

Standing Facilities Konvensional memiliki jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja.

Pasal 18

(1)
Penyediaan dana rupiah (lending facility) dalam Standing Facilities Konvensional dilakukan dengan mekanisme Bank Indonesia menerima repo surat berharga dalam rupiah dari peserta Standing Facilities Konvensional.
(2)
Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
SBI;
b.
SDBI;
c.
SukBI;
d.
SBN; dan/atau
e.
surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 70 pasal. Masuk untuk akses penuh.