Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 1964 Tentang Pengawasan dan Penilaian Pembangunan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bertugas membantu Presiden/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dalam pelaksanaan pengawasan dan penilaian pembangunan.
(2)
Hubungan antara BAPPENAS dengan Badan Koordinasi Pembangunan Daerah (BAKOPDA) dalam pelaksanaan pengawasan dan penilaian pembangunan diselenggarakan sebaik-baiknya untuk mencapai
hasil pengawasan serta penilaian pembangunan diseluruh wilayah Republik Indonesia dan selanjutnya diatur dalam peraturan tersendiri.
Pasal 2
Dalam mempersiapkan dan melaksanakan tugas pengawasan dan penilaian tersebut dalam ayat (1) BAPPENAS bekerja sama dengan Bank Pembangunan Indonesia.
Pasal 3
BAPPENAS menentukan norma-norma sistim serta tata cara pengawasan dan penilaian pembangunan.
Pasal 4
(1)
Untuk kepentingan pengawasan dan penilaian pembangunan BAPPENAS berwenang untuk meminta keterangan-keterangan yang diperlukan dari:
a.
Departemen-departemen/Jawatan-jawatan, dan Instansi-instansi/pejabat-pejabat resmi lainnya;
b.
Lembaga-lembaga dan badan-badan serta perseorangan swasta;
c.
Organisasi-organisasi masyarakat dan massa;
d.
Badan-badan ini yang dianggap perlu oleh Pimpinan Harian/Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Keterangan-keterangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini wajib diberikan oleh fihak-fihak yang bersangkutan secara sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya serta dalam waktu yang setingkat-singkatnya.
(3)
Pimpinan Harian Bappenas/Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional menunjuk petugas-petugas BAPPENAS tertentu untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan setempat dan pada proyek-proyek pembangunan tertentu dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan penilaian pembangunan.
(4)
Fihak-fihak yang langsung bertanggung-jawab atas pelaksanaan pembangunan masing-masing proyek pembangunan yang diawasi dan/atau dinilai oleh BAPPENAS wajib memberikan segala fasilitas yang diperlukan oleh petugas-petugas yang dimaksud dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 5
(1)
Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tersebut dalam ayat (2) Peraturan Presiden ini dikenakan hukuman-hukuman seperti ditetapkan dalam peraturan-peraturan yang berlaku.
(2)
Presiden/Pimpinan Tertinggi BAPPENAS dapat memerintahkan diambilya tindakan-tindakan kebijaksanaan tertentu untuk menghentikan/mencegah akibat-akibat yang merugikan pembangunan sehubungan dengan perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, atas usul Pimpinan Harian/Menteri Urusan Perencanaan Pembangunan Nasional dan setelah mendengar
pertimbangan-pertimbangan seperlunya dari Presidium Kabinet Kerja/Wakil Pimpinan Tertinggi BAPPENAS dan Pimpinan Bank Pembangunan Indonesia.
Pasal 6
Segala sesuatu mengenai pengawasan dan penilaian pembangunan yang belum diatur atau yang telah diatur dalam Peraturan Presiden ini tetapi memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan-peraturan tersendiri.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.