Justisio

Peraturan Presiden Nomor 185 Tahun 2024 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.
2.
Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Pasal 2

(1)
BKPM berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2)
BKPM dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

BKPM mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , BKPM menyelenggarakan fungsi:
a.
pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
b.
koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
c.
pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
d.
penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
e.
pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f.
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
g.
koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
h.
pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
i.
pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanaman modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
j.
koordinasi dan pelaksanaan terpadu satu pintu;
k.
koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
l.
pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
m.
koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
n.
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
o.
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
p.
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
q.
pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Susunan organisasi BKPM terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Wakil Kepala;
c.
Sekretariat Utama;
d.
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal;
e.
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis;
f.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal;
g.
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal;
h.
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal;
i.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal;
j.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; dan
k.
Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

Pasal 6

Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.

Pasal 7

Kepala dijabat oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi.

Pasal 8

(1)
Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi.
(3)
Wakil menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM.
(4)
Rincian tugas Wakil menteri/Wakil Kepala ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 9

(1)
Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3)
Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris Kementerian Investasi dan Hilirisasi.

Pasal 10

Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi kegiatan BKPM;
b.
koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran BKPM;
c.
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi BKPM;
d.
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e.
koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan data dan informasi; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 12

(1)
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 13

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal;
c.
pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha;
d.
pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 15

(1)
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 16

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis;
c.
pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis;
d.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan
e.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 18

(1)
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 19

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.

Pasal 20

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
c.
pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
d.
pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
e.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal;
g.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan
h.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 21

(1)
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 22

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal;
c.
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal;
d.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi penanaman modal;
e.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal;
f.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 24

(1)
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 25

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal;
c.
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal;
d.
koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
e.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 27

(1)
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 28

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.

Pasal 29

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a.
koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b.
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c.
koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
d.
koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e.
koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan bantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal;
f.
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal;
g.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal;
h.
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala. Bagian Kesebelas Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal

Pasal 30

(1)
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2)
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Akses Terbatas

Anda melihat 30 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.