Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagai akibat hibah saham milik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia kepada Negara sebesar 1% (satu persen) saham ekuivalen dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) yang selanjutnya telah diklasifikasikan sebagai saham seri A Dwiwarna pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa.

Pasal 2

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa sebagaimana dimaksud dalam dapat melakukan perubahan nama dan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas, serta Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.