Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/pmk.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Negara yang Tidak Digunakan untuk Menyelenggarakan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara/lembaga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat BMN, adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2.
Barang Milik Negara yang tidak digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian/ Lembaga, yang selanjutnya disebut BMN idle, adalah BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
3.
BMN eks BMN idle adalah BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang berdasarkan Berita Acara Serah Terima.
4.
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan BMN.
5.
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
6.
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
7.
Penggunaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pengguna Barang dalam mengelola dan menatausahakan BMN yang sesuai dengan tugas dan fungsi instansi yang bersangkutan.
8.
Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
9.
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN.
10.
Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
11.
Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi dan pelaporan BMN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
12.
Kementerian Negara, yang selanjutnya disebut Kementerian, adalah perangkat pemerintah yang membidangi masalah tertentu dalam pemerintahan.
13.
Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain Pengguna Anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Peraturan Perundang-undangan lainnya.
14.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
15.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengelolaan BMN.
16.
Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat RKBMN, adalah dokumen perencanaan BMN untuk periode 1 (satu) tahun.

Pasal 2

Pengguna Barang wajib menyerahkan BMN idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan kepada Pengelola Barang.

Pasal 3

(1)
Kriteria BMN idle meliputi:
a.
BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang tidak digunakan; atau
b.
BMN dalam penguasaan Pengguna Barang yang digunakan tetapi tidak sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(2)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BMN tidak termasuk dalam kriteria BMN idle apabila:
a.
BMN telah direncanakan untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga yang bersangkutan sebelum berakhirnya tahun kedua; atau
b.
BMN telah direncanakan untuk dimanfaatkan dalam waktu 1 (satu) tahun, sejak BMN terindikasi idle.
(3)
BMN dinyatakan sebagai BMN terindikasi idle sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sejak diterbitkannya Surat Permintaan Klarifikasi Tertulis oleh Pengelola Barang.

Pasal 4

(1)
Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang memiliki kewenangan dan tanggung jawab:
a.
meminta klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
b.
melakukan penelusuran terhadap Penggunaan dan Pemanfaatan BMN terindikasi idle;
c.
melakukan penelitian terhadap informasi dan surat jawaban dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
d.
menetapkan BMN sebagai BMN idle;
e.
melakukan pengecekan administratif dan pengecekan fisik atas BMN idle yang akan diserahkan oleh Pengguna Barang;
f.
mengenakan sanksi kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan mencabut sanksi yang telah diberikan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
g.
melakukan Penatausahaan terhadap BMN eks BMN idle;
h.
melakukan pengawasan, pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN eks BMN idle;
i.
menyusun dan mengelola anggaran pengamanan dan pemeliharaan BMN eks BMN idle;
j.
melakukan penetapan status Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan terhadap BMN eks BMN idle; dan
k.
melakukan Penghapusan terhadap BMN eks BMN idle dari Daftar Barang Pengelola.
(2)
Kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
(3)
Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan dapat mendelegasikan sebagian kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat struktural di lingkungan Direktorat Jenderal.
(4)
Teknis pelaksanaan fungsional Pengelola Barang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle pada Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menyampaikan surat jawaban atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
b.
melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
c.
menyelesaikan permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN idle sebelum diserahkan kepada Pengelola Barang;
d.
menyerahkan BMN idle kepada Pengelola Barang;
e.
menandatangani Berita Acara Serah Terima BMN idle kepada Pengelola Barang;
f.
menghapus BMN idle yang telah diserahkan kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Pengguna dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan.
(3)
Menteri/Pimpinan Lembaga mendelegasikan tanggung jawab tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kuasa Pengguna Barang.

Pasal 6

(1)
Kepala Kantor selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas BMN terindikasi idle dan/atau BMN idle dalam lingkungan kantor yang dipimpinnya.
(2)
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
menyampaikan surat jawaban atas BMN terindikasi idle kepada Pengelola Barang;
b.
melakukan pengamanan, pemeliharaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap BMN idle yang belum dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang;
c.
menyelesaikan permasalahan administrasi dan permasalahan hukum yang melekat pada BMN idle;
d.
menyerahkan BMN idle kepada Pengguna Barang; dan
e.
menghapus BMN idle yang telah dilakukan serah terima kepada Pengelola Barang dari Daftar Barang Kuasa Pengguna berdasarkan Keputusan Penghapusan.

Pasal 7

Sumber informasi mengenai BMN terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang yang bersangkutan, antara lain:
a.
laporan pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengelola Barang;
b.
laporan pengawasan dan pengendalian BMN oleh Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
c.
informasi tertulis dan/atau laporan dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang;
d.
Laporan Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan;
e.
laporan rekapitulasi hasil inventarisasi dari Kementerian/Lembaga;
f.
laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga yang diperiksa;
g.
laporan hasil pengawasan aparat pengawasan intern Pemerintah berupa temuan mengenai adanya BMN yang terindikasi idle pada Kementerian/Lembaga unit kerja Pengguna Barang bersangkutan;
h.
informasi dari media massa, baik cetak maupun elektronik; dan/atau
i.
laporan masyarakat yang diterima oleh Pengelola Barang, baik secara langsung maupun secara tidak langsung.

Pasal 8

(1)
Pengelola Barang menyampaikan surat permintaan klarifikasi tertulis kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang atas sumber informasi sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Surat permintaan klarifikasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi meliputi tetapi tidak terbatas pada:
a.
identitas dan keberadaan BMN terindikasi idle;
b.
Penggunaan;
c.
rencana Penggunaan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle;
d.
pelaksanaan Pemanfaatan; dan/atau
e.
rencana Pemanfaatan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak BMN terindikasi idle.

Pasal 9

(1)
Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyusun dan menyampaikan surat jawaban paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya surat permintaan klarifikasi tertulis.
(2)
Dalam hal surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana Penggunaan atas BMN terindikasi idle, harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
b.
Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga;
c.
RKBMN; dan/atau
d.
surat persetujuan terkait dengan penyempurnaan organisasi.
(3)
Dalam hal surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana Pemanfaatan atas BMN terindikasi idle, harus dilengkapi dengan dokumen berupa:
a.
surat usulan Pemanfaatan BMN dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang kepada Pengelola Barang; dan/atau
b.
usulan dari calon mitra Pemanfaatan kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(4)
Dalam hal surat jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Kuasa Pengguna Barang:
a.
harus dilampiri dengan surat pernyataan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Barang; dan
b.
ditembuskan kepada Pengguna Barang.
(5)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sekurang-kurangnya menyatakan:
a.
tanggung jawab Kuasa Pengguna Barang atas jawaban yang diberikan; dan
b.
jawaban Kuasa Pengguna Barang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna Barang.

Pasal 10

(1)
Pengelola Barang melakukan pemantauan terhadap realisasi pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban dari Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dilakukan melalui cara:
a.
meminta perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan, termasuk dokumen terkait yang diperlukan; dan/atau
b.
melakukan pemantauan secara langsung dalam bentuk peninjauan lapangan.

Pasal 11

Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang menyampaikan perkembangan pelaksanaan rencana Penggunaan atau rencana Pemanfaatan sesuai surat jawaban sebagaimana

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 24 pasal. Masuk untuk akses penuh.