Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah 104-2000 Tentang Dana Perimbangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 18A

(1)
Gubernur melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan.
(2)
Bupati/Walikota melaporkan penggunaan Dana Alokasi Umum setiap triwulan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, paling lambat satu bulan setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan dan ditembuskan kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah di Daerah." # Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada saat diundangkan.