Justisio

Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Rumah Susun Khusus Pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rumah Susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
2.
Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
3.
Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
4.
Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnya disingkat adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
5.
Perguruan Tinggi Swasta, yang selanjutnya disingkat PTS adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
6.
Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama adalah lembaga pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya yang mewajibkan peserta didiknya utuk tinggal di asrama.
7.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.

Pasal 2

(1)
Pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan dalam rangka penyediaan fungsi hunian yang dekat dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang layak, aman, dan sehat bagi peserta didik untuk mendukung proses belajar dan beraktifitas.
(2)
Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bangunan Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum; dan
b.
mebel.
(3)
Pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a.
kehati-hatian;
b.
transparansi;
c.
efisiensi;
d.
efektivitas; dan
e.
akuntabilitas.

Pasal 3

(1)
Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan oleh pimpinan tertinggi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang ditujukan kepada Menteri.
(2)
Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat proposal dan teknis.

Pasal 4

(1)
Selain syarat proposal dan teknis sebagaimana dimaksud dalam pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus juga dilengkapi dengan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh:
a.
kementerian/lembaga bagi PTN;
b.
Koordinasi PTS atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi PTS nonkeagamaan;
c.
Koordinasi Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan bagi PTS keagamaan; atau
d.
Kantor Wilayah Kementerian Agama setempat bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2)
Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
status izin penyelenggaraan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama masih berlaku; dan
b.
bagi penyelenggara PTS dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama wajib menyertakan akta pendirian penyelenggara pendidikan.
(3)
Pengajuan usulan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan untuk kepentingan pendidikan yang bersifat nonkomersial.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman, berkoordinasi dengan Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.
(2)
Pelaksanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

(1)
Pendanaan pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman.
(2)
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran atas pembangunan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

(1)
Rumah Susun beserta prasarana, sarana, utilitas umum, dan mebel pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah selesai dibangun dilakukan proses serah terima.
(2)
Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alih status penggunaan barang milik negara atau hibah barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah dialihstatuskan atau dihibahkan, pemanfaatannya harus sesuai dengan fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 8

(1)
Pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah dialihstatuskan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama yang telah dihibahkan, dikelola oleh pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh penerima hibah.
(3)
Pengelolaan Rumah Susun Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan.

Pasal 9

(1)
Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dilakukan dengan pinjam-pakai atau sewa.
(2)
Pemanfaatan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama dengan cara sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menunjang pengelolaan.

Pasal 10

Pemerintah daerah kabupaten/kota memberikan kemudahan perizinan dalam pembangunan Rumah Susun Khusus bagi Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama.

Pasal 11

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan usulan pembangunan dan pengelolaan Rumah Susun Khusus pada Perguruan Tinggi dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Berasrama diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.