Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Lembaga Administrasi Negara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIB Angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998, adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah dari penyelenggaraan jasa pendidikan.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan rupiah.
Pasal 3
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara sebagaimana dimaksud dalam wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal diundangkan.