Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 Tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkal Pinang Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Desa Selindung

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Kota Pangkalpinang adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan.
3.
Kabupaten Bangka Tengah adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Pasal 2

(1)
Batas Kota Pangkalpinang berubah dan diperluas dengan memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah.
(2)
Dengan adanya perubahan dan perluasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang.
(3)
Kota Pangkalpinang setelah diperluas dengan memasukkan Desa Selindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka, sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4)
Penetapan dan penegasan batas daerah secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 3

Pendanaan sebagai akibat dilakukannya perubahan batas Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pangkalpinang.

Pasal 4

Penyesuaian dan penataan administrasi penyelenggaraan pemerintahan dan hak-hak keperdataan masyarakat dilakukan paling lama 2 (dua) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.