Justisio

Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia membuka Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun.

Pasal 2

Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam adalah Perwakilan Diplomatik Negara Republik Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Luar Negeri.

Pasal 3

(1)
Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun berkedudukan di Yaounde, Kamerun.
(2)
Wilayah akreditasi Kedutaan Besar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wilayah Republik Kamerun dengan wilayah akreditasi rangkapan mencakup Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah.

Pasal 4

Penetapan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Segala biaya yang diperlukan untuk Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja serta tugas, fungsi, jenjang jabatan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Negara Republik Kamerun diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.