Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) tentang sumpah dan janji anggota Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya, dinyatakan berlaku untuk daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur. Kota-kota tidak sejati (oneigenlijke stadsgemeenten) sebagai dimaksud dalam Staatsblad Nr 17 tahun 1946 dan "landschapsgemeenten" sebagai dimaksud dalam Staatsblad Nomor 27 tahun 1946.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.