Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 1950 Republik Indonesia (Yogyakarta) tentang sumpah dan janji anggota Dewan Pemerintah Daerah sebelum menjalankan jabatannya, dinyatakan berlaku untuk daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan Undang-undang Nomor 44 tahun 1950 Negara Indonesia Timur. Kota-kota tidak sejati (oneigenlijke stadsgemeenten) sebagai dimaksud dalam Staatsblad Nr 17 tahun 1946 dan "landschapsgemeenten" sebagai dimaksud dalam Staatsblad Nomor 27 tahun 1946.