Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1953 Tentang Pernyataan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1950 Republik Indonesia (yogyakarta) Tentang Sumpah dan Janji Bagi Anggota Dewan Pemerintah Daerah Bagi Daerah-daerah Otonom di Wilayah Bekas Negara Indonesia Timur