(1)Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I, disingkat "PPN Sumut I", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp tahun 1960 dalam lapangan perkebunan.
(2)Perusahaan-perusahaan PPN-Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
1.Perkebunan Tembakau "Bandarklipa";
2.Perkebunan Tembakau "Bulu Cina";
3.Perkebunan Tembakau "Helvetia";
4.Perkebunan Tembakau "Kwala Begumi";
5.Perekbunan Tembakau "Kwala Bingai";
6.Perkebunan Tembakau "Klumpang";
7.Perkebunan Tembakau "Klambir Lima";
8.Perkebunan Tembakau "Medan Estate";
9.Perkebunan Tembakau "Padang Brahmana";
10.Perkebunan Tembakau "Rotterdam A & B";
11.Perkebunan Tembakau "Sampali";
12.Perkebunan Tembakau "Saentis";
13.Perkebunan Tembakau "Mariendal";
14.Perkebunan Tembakau "Tanjong Jati";
15.Perkebunan Tembakau "Tandem Hilir";
16.Perkebunan Tembakau "Tandem";
17.Perkebunan Tembakau "Timbang Langkat";
18.Perkebunan Tembakau "Batang Kwis";
19.Perkebunan Tembakau "Kuala Namu";
20.Perkebunan Tembakau "Padang Marbau";
21.Perkebunan Tembakau "Patumbah";
22.Perkebunan Tembakau "Tanjong Morawa"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut I termaksud dalam ayat (1) di atas.
(3)Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut I.
(4)Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.