Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 2 9 Mei 1968. Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 29 Mei 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH Mayor Jenderal T.N.I.