Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1975 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan Xxv Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) dan Penggabungannya dengan Perusahaan Negara Perkebunan Xxiv yang Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan Negara Perkebunan XXV yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2)
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang di maksudkan dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan XXV dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta perlengkapan dari Perusahaan Negara Perkebunan XXV yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada PERSERO.
(3)
Sebagai likwidator dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (2) ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Pertanian, seorang selaku Ketua merangkap Anggota dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua, merangkap Anggota; dan seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan XXV selaku Sekretaris merangkap Anggota.
(4)
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia tersebut pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(5)
Pengesahan atas pertanggungjawaban likwidator tersebut pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan.
(6)
Hal-hal lain yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXV sehubungan dengan pengalihan bentuknya menjadi PERSERO diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Pelaksanaan pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXV dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan pengalihan Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
(2)
Kedua Perusahaan Negara tersebut digabungkan dalam satu Perusahaan Perseroan (PERSERO), selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO GABUNGAN.

Pasal 3

(1)
Nilai dari kekayaan Negara baik yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXV sampai saat pembubarannya dimaksud pada ayat (2) maupun yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXIV sebagaimana tersebut pada ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974, ditetapkan sebagai jumlah modal dari PERSERO GABUNGAN pada saat pendiriannya; keseluruhan nya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan.
(2)
Nilai dari kekayaan Negara dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Pertanian.

Pasal 4

Neraca pembukuan PERSERO GABUNGAN ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Pelaksanaan pendirian PERSERO GABUNGAN dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971; dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972, dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Pasal 6

(1)
Penyelesaian pendirian PERSERO GABUNGAN sebagaimana yang di maksudkan dalam dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
(2)
Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1), dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO GABUNGAN tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
(3)
Kepada Menteri Pertanian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO GABUNGAN tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.

Pasal 7

Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO GABUNGAN serta dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XXV sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) jo ayat (2), dan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XXIV berdasarkan ketentuan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1974, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi bagi PERSERO GABUNGAN tersebut.

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.