Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2011 Tahun 2011 tentang Gudang Berikat
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
2.
Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
3.
Gudang Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor, dapat disertai 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan/pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
4.
Penyelenggara Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
5.
Pengusaha Gudang Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
6.
Pengusaha di Gudang Berikat merangkap Penyelenggara di Gudang Berikat, yang selanjutnya disingkat PDGB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Gudang Berikat yang berada di
dalam Gudang Berikat milik Penyelenggara Gudang Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.
7.
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
8.
Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat dengan PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Impor.
9.
Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
10.
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
11.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
12.
Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
13.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
Pasal 2
(1)
Gudang Berikat merupakan Kawasan Pabean dan sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)
Dalam rangka pengawasan terhadap Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan pemeriksaan pabean dengan tetap menjamin kelancaran arus barang.
(3)
Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko.
(4)
Berdasarkan manajemen risiko, terhadap Gudang Berikat dapat diberikan kemudahan kepabeanan dan cukai berupa:
a.
kemudahan pelayanan perijinan;
b.
kemudahan pelayanan kegiatan operasional; dan/atau
c.
kemudahan kepabeanan dan cukai selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b.
Pasal 3
(1)
Di dalam Gudang Berikat dilakukan penyelenggaraan dan pengusahaan Gudang Berikat.
(2)
Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara Gudang Berikat yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(3)
Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Gudang Berikat.
(4)
Dalam 1 (satu) penyelenggaraan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan 1 (satu) atau lebih pengusahaan Gudang Berikat.
(5)
Pengusahaan Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a.
Pengusaha Gudang Berikat; atau
b.
PDGB.
(6)
Barang impor dapat ditimbun dalam Gudang Berikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean impor.
(7)
Kegiatan yang dilakukan di dalam Gudang Berikat meliputi kegiatan penimbunan barang impor dan dapat disertai dengan 1 (satu) atau lebih kegiatan berupa pengemasan, pengemasan kembali, penyortiran, penggabungan (kitting), pengepakan, penyetelan, dan/atau pemotongan, atas barang-barang tertentu dalam jangka waktu tertentu untuk dikeluarkan kembali.
(8)
Pengusaha Gudang Berikat dan PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Pasal 4
(1)
Gudang Berikat dapat berbentuk:
a.
Gudang Berikat Pendukung Kegiatan Industri, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan menyediakan barang impor untuk didistribusikan kepada perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat;
b.
Gudang Berikat Pusat Distribusi Khusus Toko Bebas Bea, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke Toko Bebas Bea; atau
c.
Gudang Berikat Transit, yaitu Gudang Berikat yang berfungsi untuk menimbun dan mendistribusikan barang impor ke luar daerah pabean.
(2)
Perusahaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a.
industri manufaktur;
b.
industri pertambangan;
c.
industri alat berat; dan/atau
d.
industri jasa perminyakan.
Pasal 5
(1)
Gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
terletak di lokasi yang dapat langsung dimasuki dari jalan umum dan dapat dilalui oleh kendaraan pengangkut peti kemas;
b.
mempunyai batas-batas yang jelas berupa pagar pemisah dengan tempat atau bangunan lain;
c.
tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
d.
mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;
e.
digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk: 1) mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; 2) didistribusikan ke Toko Bebas Bea; atau
3) diekspor.
(2)
Dalam hal gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat berfungsi sebagai pendukung kegiatan industri pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan/atau industri jasa perminyakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf d, gudang atau tempat yang akan menjadi Gudang Berikat tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mempunyai batas-batas yang jelas dengan tempat atau bangunan lain;
b.
tidak berhubungan langsung dengan bangunan lain;
c.
mempunyai satu pintu utama untuk pemasukan dan pengeluaran barang yang dapat dilalui sarana pengangkut;
d.
digunakan untuk menimbun barang yang hanya ditujukan untuk: 1) mendukung kegiatan industri di tempat lain dalam daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat; atau 2) diekspor.
(3)
Perusahaan dan/atau orang yang bertanggungjawab terhadap perusahaan yang pernah melakukan tindak pidana kebebasan dan/atau cukai yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan/atau yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, tidak dapat diberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak selesai menjalani hukuman pidana dan/atau penetapan pailit.
Pasal 6
(1)
Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(2)
Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(3)
Pemberian izin PDGB untuk jangka waktu tertentu ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4)
Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(5)
Penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal.
(6)
Jangka waktu pemberlakuan izin Pengusaha Gudang Berikat atau izin PDGB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat melebihi jangka waktu pemberlakuan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 7
(1)
Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat;
b.
surat izin tempat usaha, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
c.
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3)
Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Gudang Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
a.
berita acara pemeriksaan lokasi; dan
b.
rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
(5)
Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur Jenderal.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat.
(7)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 8
(1)
Untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan pemberian izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat, pihak yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, bangunan, atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas, berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan Gudang Berikat;
b.
surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, dokumen
lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait; dan
c.
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan.
(3)
Pihak yang akan menjadi Pengusaha Gudang Berikat harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
a.
berita acara pemeriksaan lokasi; dan
b.
rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
(5)
Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat sekaligus izin Pengusaha Gudang Berikat.
(7)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 9
(1)
Untuk mendapatkan izin PDGB, pihak yang akan menjadi PDGB mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.
bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
b.
surat izin usaha perdagangan, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
c.
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
d.
rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat.
(3)
Pihak yang akan menjadi PDGB harus sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Registrasi (SPR) dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai:
a.
berita acara pemeriksaan lokasi; dan
b.
rekomendasi dari Kepala Kantor Pabean.
(5)
Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pemberian izin PDGB.
(7)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
Pasal 10
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, dan/atau PDGB, harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tentang saat akan dimulainya kegiatan Gudang Berikat.
Pasal 11
(1)
Penyelenggara Gudang Berikat, Pengusaha Gudang Berikat, atau PDGB, dapat mengajukan permohonan perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan/atau ayat (5) sebelum penetapan dan/atau izin berakhir.
(2)
Permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dan dilampiri dengan:
a.
penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB yang bersangkutan;
b.
bukti kepemilikan atau penguasaan suatu tempat, atau bangunan yang mempunyai batas-batas yang jelas berikut peta lokasi/tempat dan rencana tata letak/denah;
c.
surat izin usaha perdagangan, dokumen lingkungan hidup, dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;
d.
pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan bukti telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak terakhir bagi yang sudah wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan; dan
e.
rekomendasi dari Penyelenggara Gudang Berikat bagi PDGB.
(3)
Berdasarkan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan meneruskan berkas permohonan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan disertai rekomendasi.
(4)
Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Direktur Jenderal secara lengkap.
(5)
Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan
keputusan perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) atau ayat (5).
(6)
Dalam hal permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
(7)
Dalam hal perpanjangan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat, izin Pengusaha Gudang Berikat, atau izin PDGB, diajukan sebelum melewati batas waktu untuk melakukan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan izin tersebut telah berakhir, terhadap pemasukan barang ke Gudang Berikat tidak mendapatkan fasilitas penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan/atau tidak dipungut PDRI.
Pasal 12
(1)
Barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat:
a.
diberikan penangguhan Bea Masuk;
b.
diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
c.
tidak dipungut PDRI.
(2)
Barang modal yang digunakan untuk penyelenggaraan dan/atau pengusahaan Gudang Berikat, barang modal dan/atau peralatan untuk pembangunan dan perluasan gudang, peralatan kantor, dan barang untuk dikonsumsi di Gudang Berikat yang dimasukkan dari luar daerah pabean ke Gudang Berikat dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Barang dari Kawasan Berikat dan Toko Bebas Bea yang dimasukkan kembali ke Gudang Berikat yang merupakan barang retur dan/atau apkir (reject):
a.
diberikan penangguhan Bea Masuk;
b.
diberikan pembebasan Cukai; dan/atau
c.
tidak dipungut PDRI.
(4)
Dalam hal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan/atau PDRI yang terutang.
(5)
Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB, wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(6)
Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke Kawasan Berikat dan Toko Bebas Bea, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB menerbitkan faktur pajak dengan cap Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(7)
Atas penyerahan barang dari Gudang Berikat ke Gudang Berikat
lainnya, Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang menyerahkan barang menerbitkan faktur pajak dengan cap Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Tidak Dipungut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pasal 13
1A. Pengeluaran barang impor dari Gudang Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai, diberikan penangguhan atau pembebasan Bea Masuk dan/atau pembebasan Cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 2B. Atas pengeluaran barang yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan membuat faktur pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 3I. Pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk barang impor yang ditujukan kepada Orang yang memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk untuk tujuan ekspor.
Pasal 14
Penyelenggara Gudang Berikat berkewajiban:
a.
memasang tanda nama perusahaan serta nomor dan tanggal izin sebagai Penyelenggara Gudang Berikat pada tempat yang dapat dilihat dengan jelas oleh umum;
b.
menyediakan ruangan, sarana kerja, dan fasilitas yang layak bagi Pejabat Bea dan Cukai untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan;
c.
menyediakan sarana/prasarana dalam rangka pelayanan kepabeanan, berupa: 1) komputer; dan/atau 2) media komunikasi data elektronik yang terhubung dengan sistem komputer pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
d.
menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi dalam hal terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang belum memperpanjang jangka waktu sewa lokasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum berakhirnya jangka waktu sewa;
e.
melaporkan kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi apabila terdapat Pengusaha Gudang Berikat atau PDGB yang tidak beroperasi;
f.
mengajukan permohonan perubahan keputusan penetapan tempat sebagai Gudang Berikat dan izin Penyelenggara Gudang Berikat kepada Direktur Jenderal apabila terdapat perubahan nama, alamat, NPWP, serta nama dan alamat pemilik/penanggung jawab perusahaan;
Akses Terbatas
Anda melihat 14 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.