Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1970 Tentang Perpanjangan Batas Waktu Penyelesaian Pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan Pengalihan Pembinaannya Kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1969
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Batas waktu penyelesaian pembubaran Perusahaan-perusahaan Negara Pelabuhan dan pengalihan pembinaanya kedalam Organisasi Pembinaan Pelabuhan sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1969 diperpanjang sampai dengan akhir tahun anggaran 1970/1971.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.