Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1966 Tentang Keanggotaan Negara Republik Indonesia di dalam Bank Pembangunan Asia (asian Development Bank)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Menteri Keuangan dengan ini diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan guna memenuhi kewajiban-kewajiban dan menggunakan hak-hak Republik Indonesia menurut Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia termasuk di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1966 tentang keanggotaan Negara Republik Indonesia di, dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) (Lembaran Negara Tahun 1966 No. 35) dan resolusi-resolusi yang bertalian dengan Persetujuan tersebut.

Pasal 2

Bank Negara Indonesia sebagai Bank Sentral atas permintaan Menteri Keuangan melaksanakan segala hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan bertalian dengan wewenang Menteri Keuangan, termaksud .

Pasal 3

Presiden mengangkat para pejabat yang diperlukan untuk mewakili Negara Republik Indonesia di dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank).

Pasal 4

Segala sesuatu yang belum diatur atau belum cukup diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Presidium Kabinet.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.