Menteri Keuangan dengan ini diberi kuasa untuk mengambil segala tindakan guna memenuhi kewajiban-kewajiban dan menggunakan hak-hak Republik Indonesia menurut Persetujuan Pendirian Bank Pembangunan Asia termasuk di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1966 tentang keanggotaan Negara Republik Indonesia di, dalam Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank) (Lembaran Negara Tahun 1966 No. 35) dan resolusi-resolusi yang bertalian dengan Persetujuan tersebut.