Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/pmk.05/2011 Tahun 2011 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang Pada Kementerian Agama

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama adalah imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.

Pasal 2

Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam , terdiri dari:
1.
Tarif Seleksi Ujian Masuk;
2.
Tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
3.
Tarif Orientasi Mahasiswa Baru;
4.
Tarif Daftar Ulang;
5.
Tarif Praktikum;
6.
Tarif Ujian;
7.
Tarif Wisuda;
8.
Tarif Layanan Perawatan dan Resiko Kesehatan Mahasiswa;
9.
Tarif Perpustakaan;
10.
Tarif Pengembangan Kelembagaan dan Pendidikan Ma'had;
11.
Tarif Pendalaman Pendidikan Ma'had;
12.
Tarif Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme Mahasiswa;
13.
Tarif Kartu Tanda Mahasiswa;
14.
Tarif Akses Sistem Informasi; dan
15.
Tarif Legalisir Ijazah dan Transkrip Nilai.

Pasal 3

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud dalam tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa.
(3)
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak pengguna jasa kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.

Pasal 5

(1)
Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dapat melakukan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2)
Tarif layanan yang berasal dari KSO dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama dengan pihak lain.
(3)
Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama wajib menyampaikan copy dokumen kontrak kerja sama dengan pihak lain kepada Menteri Agama dan Menteri Keuangan.
(4)
KSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk KSO pemanfaatan aset.

Pasal 6

(1)
Terhadap mahasiswa berprestasi dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Pendalaman Pendidikan Ma'had
(2)
Pemberian tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Universitas Maulana Malik Ibrahim Malang pada Kementerian Agama.
(3)
Mahasiswa berprestasi yang dapat diberikan tarif layanan sebesar Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan dan/atau tarif Pendalaman Pendidikan Ma'had sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik pada Kementerian Agama.

Pasal 7

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.