Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/pmk.05/2012 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. 2012, No. 1380 4
2.
Konsolidasian adalah proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian.
3.
Laporan Keuangan Konsolidasian adalah laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal.
4.
Laporan Arus Kas, yang selanjutnya disingkat LAK, adalah laporan yang menyajikan informasi arus masuk dan keluar kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktifitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, dan non-anggaran.
5.
Laporan Realisasi Anggaran, yang selanjutnya disingkat LRA, adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
6.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
7.
Catatan atas Laporan Keuangan, yang selanjutnya disingkat CaLK, adalah laporan yang menyajikan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam LRA, Neraca, dan LAK dalam rangka pengungkapan yang memadai.
8.
Dokumen Sumber adalah dokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan yang digunakan sebagai sumber atau bukti untuk menghasilkan data akuntansi.
9.
Entitas Pelaporan adalah unit pemerintah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan.
10.
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disingkat SAPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan Pemerintah Pusat.
11.
Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut SA-BUN, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan yang dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran BUN.
12.
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah, selanjutnya disebut SA-UP, adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi data, dan operasi utang pemerintah.
13.
Sistem Akuntansi Hibah yang selanjutnya disebut SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi hibah pemerintah.
14.
Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SA-IP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi investasi pemerintah.
15.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Penerusan Pinjaman, yang selanjutnya disingkat SA-PPP, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi penerusan pinjaman.
16.
Sistem Akuntansi Transfer ke Daerah, yang selanjutnya disingkat SA-TD, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi transfer ke daerah.
17.
Sistem Akuntansi Belanja Subsidi yang selanjutnya disingkat SA-BS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja subsidi.
18.
Sistem Akuntansi Belanja Lain-lain yang selanjutnya disebut SA-BL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain.
19.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat SA-PBL adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan ikhtisar laporan keuangan badan lainnya.
20.
Sistem Akuntansi Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat SA-TK adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem SA-BUN lainnya.
21.
Unit Akuntansi Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UA BUN, adalah unit akuntansi pada Kementerian Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan 2012, No. 1380 6 akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara.
22.
Unit Akuntansi Koordinator Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
23.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAP BUN, adalah unit akuntansi pada Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara.
24.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAP BUN TK adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus.
25.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Pelaporan Keuangan Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UAP BUN-PBL adalah unit organisasi eselon I di Kementerian Keuangan yang bertugas untuk membantu BUN dalam menyusun laporan posisi keuangan badan lainnya dari UBL yang sebagai bukan Satker dan Ikhtisar Laporan Keuangan dari seluruh Unit Badan Lainnya.
26.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat yang selanjutnya disingkat UAP BUN AP adalah unit akuntansi pada Eselon I Kementerian Keuangan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Akuntansi Pusat.
27.
Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang menjadi koordinator dan bertugas melakukan kegiatan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA-BUN TK yang berada langsung di bawahnya.
28.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus yang selanjutnya disingkat UAKPA BUN TK adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan transaksi khusus pada tingkat satuan kerja di lingkup Bendahara Umum Negara.
29.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut UAPPA BUN adalah unit Akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAPPA E1 BUN yang berada di bawahnya.
30.
Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara Pengguna Belanja Subsidi yang selanjutnya disebut UAPPA-EI BUN, adalah unit akuntansi pada Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga/Pihak Lain yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh UAKPA BUN yang berada di bawahnya.
31.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut UAKPA BUN, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan akuntansi dan pelaporan keuangan pada tingkat satuan kerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
32.
Unit Badan Lainnya yang selanjutnya disingkat UBL adalah unit organisasi yang merupakan kekayaan negara yang tidak dipisahkan yang didirikan dengan tujuan untuk melaksanakan program dan kegiatan tertentu sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundangan undangan dan/atau mendukung fungsi Kementerian/Lembaga dimana secara hierarkis tidak di bawah dan tidak bertanggung jawab secara langsung kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga tertentu.
33.
Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/KPPN, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Daerah/KPPN, adalah unit akuntansi Kuasa BUN yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan BUN tingkat daerah/KPPN.
34.
Unit Akuntansi Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah, yang selanjutnya disebut UAKKBUN-Kanwil, adalah unit akuntansi yang melakukan koordinasi dan pembinaan atas kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat Kuasa BUN Daerah/KPPN dan sekaligus melakukan penggabungan laporan keuangan seluruh Kuasa BUN Daerah/KPPN di wilayah kerjanya.
35.
Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat, yang selanjutnya disebut UAKBUN-Pusat, adalah unit akuntansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan tingkat BUN dan sekaligus melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh Unit Akuntansi Kuasa BUN Daerah/KPPN yang berasal dari UAKKBUN-Kanwil serta laporan keuangan dari UAKBUN-Pusat lainnya. 2012, No. 1380 8

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penyusunan laporan keuangan konsolidasian seluruh sub sistem dari SA-BUN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Pasal 3

(1)
Dalam Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat, UA BUN dilaksanakan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(2)
UA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan entitas pelaporan yang menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian BUN.
(3)
Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(4)
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sebagai bahan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(5)
Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggabungan laporan keuangan dari UAP BUN pada setiap sub sistem dari SA-BUN.
(6)
Khusus untuk Sistem Akuntansi Transaksi Khusus, penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian BUN merupakan penggabungan laporan keuangan dari UAKP BUN TK.

Pasal 4

(1)
UA BUN menyusun Laporan Keuangan Konsolidasian BUN dengan menggabungkan Laporan Keuangan Tingkat UAP BUN dan/atau Laporan Keuangan UAKP BUN.
(2)
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
LAK;
b.
LRA;
c.
Neraca; dan
d.
CaLK.
(3)
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun setiap Semesteran dan Tahunan.
(4)
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Agustus tahun anggaran berjalan.
(5)
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Maret tahun anggaran berikutnya.
(6)
Laporan Keuangan Konsolidasian BUN Tahunan yang telah diaudit (audited) disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 Juni tahun anggaran berikutnya.

Pasal 5

(1)
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-UP, SIKUBAH, SA-TD, SA-PPP dan SA-IP menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca; dan
c.
CaLK.
(3)
Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a.
Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN kepada UAP BUN: 1) Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA dan Neraca beserta ADK disampaikan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya. 2012, No. 1380 10 2) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat 15 Juli tahun anggaran berjalan; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat 15 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 4) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 23 April tahun anggaran berikutnya.
b.
Penyampaian Laporan Tingkat UAP BUN kepada UA BUN: 1) Laporan Keuangan Semesteran disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli tahun anggaran berjalan; 2) Laporan Keuangan Tahunan disampaikan paling lambat tanggal 25 Februari tahun anggaran berikutnya; dan 3) Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit (audited) paling lambat tanggal 30 April tahun anggaran berikutnya.
(4)
Dalam hal jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) jatuh pada hari libur, penyampaian laporan keuangan disampaikan pada hari kerja sebelumnya.
(5)
Tata cara penyusunan laporan keuangan SA-UP, SIKUBAH, SA-TD, SA-PPP dan SA-IP mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan masing-masing sistem akuntansi. Paragraf Kedua Pelaporan Keuangan Sistem Akuntansi pada SA-TK

Pasal 6

(1)
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan, masing-masing Unit Akuntansi pada SA-TK menyampaikan laporan keuangan kepada Unit Akuntansi di atasnya sesuai dengan jadwal.
(2)
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
LRA;
b.
Neraca; dan
c.
CaLK.
(3)
Ketentuan jadwal penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebagai berikut:
a.
Penyampaian Laporan Tingkat UAKPA BUN TK kepada UAKKPA BUN TK: 1) Laporan Keuangan Bulanan berupa LRA, Neraca, dan ADK disampaikan paling lambat tanggal 12 bulan berikutnya dalam hal terdapat transaksi anggaran;

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.