Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan. (2)Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3)Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 2

(1)Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan secara triwulanan. (2)Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan triwulan I dan triwulan II masing-masing dilaksanakan sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2010. (3)Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diperhitungkan dengan realisasi penerimaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan triwulan III dan triwulan IV. (4)Penyaluran Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Penyaluran sebagaimana dimaksud dalam untuk Daerah Otonomi Baru dapat dilaksanakan apabila telah ditetapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Pejabat Pengelola Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 4 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.