(1)Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Perikanan untuk masing-masing Daerah Tahun Anggaran 2010 adalah merupakan perkiraan. (2)Perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), disusun berdasarkan perkiraan penerimaan sebagaimana ditetapkan dalam dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. (3)Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2010 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.