Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengalihan adalah suatu proses pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
2.
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
3.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
6.
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
7.
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
8.
Pegawai Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui pengadaan pegawai untuk menjadi Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
9.
Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut dengan Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang memenuhi syarat yang telah ditentukan dan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
10.
Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
15.
Pejabat Administrasi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrasi pada Instansi Pemerintah.
16.
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
17.
Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Fungsional pada Instansi Pemerintah.
18.
Jabatan Administrator adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
19.
Pejabat Administrator yang selanjutnya disebut Administrator adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Administrator pada Instansi Pemerintah.
20.
Jabatan Pengawas adalah jabatan yang memiliki tanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
21.
Pejabat Pengawas yang selanjutnya disebut Pengawas adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pengawas pada Instansi Pemerintah.

Pasal 2

Ruang lingkup pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai ASN, meliputi:
a.
Pegawai Tetap; dan
b.
Pegawai Tidak Tetap.

Pasal 3

Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan syarat:
a.
Berstatus sebagai Pegawai Tetap atau Pegawai Tidak Tetap Komisi Pemberantasan Korupsi;
b.
Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;
c.
Memiliki kualifikasi sesuai dengan persyaratan jabatan;
d.
Memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan;
e.
Memiliki integritas dan moralitas yang baik; dan
f.
Syarat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang ASN yang ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 4

(1)
Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, melalui tahapan sebagai berikut:
a.
Melakukan penyesuaian jabatan-jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi jabatan-jabatan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
Melakukan identifikasi jenis dan jumlah pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini;
c.
Memetakan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dengan jabatan ASN yang akan diduduki;
d.
Melakukan pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam menjadi PNS atau PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
Melakukan penetapan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, dilakukan dengan memperhatikan struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pasal 5

(1)
Penyesuaian Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi meliputi:
a.
Sekretaris Jenderal merupakan JPT Madya yang memiliki kewenangan sebagai PPK;
b.
Deputi merupakan JPT Madya;
c.
Kepala Biro dan Direktur merupakan JPT Pratama;
d.
Kepala Bagian/Bidang dan Kepala Sekretariat merupakan Jabatan Administrator; dan
e.
Kepala Subbagian/Subbidang merupakan Jabatan Pengawas.
(2)
Jabatan pada Komisi Pemberantasan Korupsi selain jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN.

Pasal 6

(1)
Tata cara pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2)
Dalam penyusunan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Pasal 7

(1)
Pengangkatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi dalam jabatan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi dan tata kerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru ditetapkan.

Pasal 8

(1)
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN mengikuti orientasi dalam rangka pembekalan sebagai ASN.
(2)
Orientasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Pasal 9

(1)
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam hal terjadi penurunan penghasilan, kepada Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi selain gaji dan tunjangan juga dapat diberikan tunjangan khusus yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Pasal 10

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan selesainya proses pengalihan dan pengangkatan dalam jabatan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN.

Pasal 11

Penghasilan yang diterima Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tetap diberikan sampai dengan seluruh proses pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai ASN selesai dilaksanakan.

Pasal 12

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.