Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/pmk.07/2014 Tahun 2014 Tentang Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 yang selanjutnya disebut alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam Pertambangan Panas Bumi Tahun Anggaran 2012 yang belum dibagihasilkan kepada daerah.

Pasal 2

(1)
Alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi adalah sebesar Rp3.383.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus delapan puluh tiga juta rupiah) yang berasal dari setoran Iuran Tetap.
(2)
Rincian alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1)
Penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan secara sekaligus paling lambat pada bulan Desember 2014.
(2)
Tata cara penyaluran alokasi Kurang Bayar DBH SDA Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.