1.Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.Daerah adalah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas Desentralisasi.
4.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
5.Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
6.Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati, dan Kepala Daerah Kota adalah Walikota.
7.Perangkat Daerah Otonom yang lain adalah organisasi yang menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
8.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
9.Pemerintah Desa adalah penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
10.Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
11.Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
12.Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Badan yang mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.