Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri.
2.
Daerah adalah Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas Desentralisasi.
4.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
5.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan.
6.
Kepala Daerah Provinsi adalah Gubernur, Kepala Daerah Kabupaten adalah Bupati, dan Kepala Daerah Kota adalah Walikota.
7.
Perangkat Daerah Otonom yang lain adalah organisasi yang menyelenggarakan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah.
8.
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
9.
Pemerintah Desa adalah penyelenggara pemerintahan di tingkat Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
10.
Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Kepala kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten.
11.
Perangkat Desa adalah Pembantu Kepala Desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa.
12.
Badan Perwakilan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah Badan yang mempunyai fungsi mengayomi adat istiadat, membuat Peraturan Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pasal 2

(1)
Pemerintah dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Daerah dan Desa.
(2)
Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten dapat memberikan Tugas Pembantuan kepada Desa.

Pasal 3

(1)
Pemberi Tugas Pembantuan terlebih dahulu memberitahukan kepada Penerima Tugas Pembantuan mengenai adanya rencana pemberian Tugas Pembantuan.
(2)
Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan rencana biaya, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia serta kebijakannya.
(3)
Apabila rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinilai layak oleh Daerah dan atau Desa Penerima Tugas Pembantuan, Daerah dan atau Desa menerima rencana Tugas Pembantuan.
(4)
Pemberian Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa, ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(5)
Pemberian Tugas Pembantuan dari Daerah kepada Desa ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atau Keputusan Bupati dengan tembusan Ketua DPRD.

Pasal 4

(1)
Daerah atau Desa dapat menolak pemberian Tugas Pembantuan sebagian atau seluruhnya apabila tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia sesuai kebutuhan.
(2)
Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis kepada Pemberi Tugas Pembantuan.

Pasal 5

Tugas Pembantuan diselenggarakan di Provinsi, Kabupaten, Kota dan Desa.

Pasal 6

(1)
Tugas Pembantuan di Provinsi, Kabupaten dan Kota diselenggarakan oleh perangkat Daerah Provinsi, perangkat Daerah Kabupaten dan Kota.
(2)
Tugas Pembantuan di Desa dilakukan oleh perangkat Desa dan dapat mengikutsertakan masyarakat.
(3)
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan yang menghasilkan penerimaan, disetor ke Kas Negara untuk Tugas Pembantuan dari Pemerintah, dan ke Kas Daerah untuk Tugas Pembantuan dari Daerah.

Pasal 7

(1)
Biaya penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Penentuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disalurkan kepada Daerah dan Desa melalui Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen Pemberi Tugas Pembantuan.

Pasal 8

(1)
Biaya penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Provinsi atau Kabupaten kepada Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Kabupaten.
(2)
Penentuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur atau Bupati dengan persetujuan DPRD Provinsi atau Kabupaten.
(3)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) disalurkan langsung kepada Pemerintah Desa.

Pasal 9

Tata cara pembiayaan penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 10

Penyelenggaraan tugas pembantuan yang sifatnya mendesak, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan menggunakan anggaran yang tersedia.

Pasal 11

(1)
Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa didasarkan atas besaran jumlah kebutuhan dan standar teknis dalam menunjang pelaksanaan tugas yang diberikan.
(2)
Pemerintah Daerah atau Desa melaksanakan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memprioritaskan bahan yang tersedia di Daerah atau Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai pedoman yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Tugas Pembantuan telah selesai diselenggarakan atau karena diberhentikan oleh Pemberi Tugas Pembantuan, sarana dan prasarana bergerak dikembalikan kepada Pemberi Tugas Pembantuan, dan yang tidak bergerak diserahkan kepada Penerima Tugas Pembantuan.

Pasal 12

(1)
Pengadaan dan pengelolaan sumber daya manusia dalam rangka Tugas Pembantuan didasarkan atas jumlah kebutuhan dan standar kualifikasi keahlian yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas Pembantuan dengan memprioritaskan sumber daya manusia yang tersedia di Daerah dan Desa.
(2)
Dalam hal Tugas Pembantuan telah selesai atau karena diberhentikan oleh Pemberi Tugas Pembantuan, sumber daya manusia yang berasal dari instansi Pemberi Tugas Pembantuan ditarik kembali ke instansinya, dan yang pengadaannya bersifat kontrak, dapat diakhiri penugasannya.

Pasal 13

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Daerah dan Desa.
(2)
Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen dapat melimpahkan kewenangan pembinaan kepada Gubernur atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan di Kabupaten/Kota dan Desa.
(3)
Gubernur melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Provinsi kepada Desa.
(4)
Bupati melakukan pembinaan atas penyelenggaraan Tugas Pembantuan dari Kabupaten kepada Desa.

Pasal 14

(1)
Pengawasan atas pelaksanaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa, dan Provinsi/Kabupaten kepada Desa dilakukan oleh instansi pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Hasil pengawasan terhadap penyelenggaraan Tugas Pembantuan baik yang dilakukan oleh instansi pengawas Pemerintah maupun yang dilakukan oleh instansi pengawas Pemerintah Daerah, disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Walikota dan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dengan tembusan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.

Pasal 15

Penghentian Tugas Pembantuan dapat dilakukan apabila:
a.
dalam pelaksanaannya terdapat perubahan kebijaksanaan baru dari Pemerintah, Provinsi dan Kabupaten;
b.
berdasarkan hasil penilaian, evaluasi, dan pembinaan dari Pemberi Tugas Pembantuan bahwa Penerima Tugas Pembantuan tidak mampu menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
c.
penyelenggaraannya tidak sesuai dengan rencana/program yang ditetapkan oleh Pemberi Tugas Pembantuan; dan
d.
pelaksanaan Tugas Pembantuan telah selesai.

Pasal 16

(1)
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Gubernur atau Bupati harus memberitahukan terlebih dahulu kepada Penerima Tugas untuk menghentikan Tugas Pembantuan.
(2)
Penghentian Tugas Pembantuan dari Pemerintah dilakukan dengan menetapkan Keputusan Penghentian oleh Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, yang tembusannya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
(3)
Penghentian Tugas Pembantuan dari Daerah dilakukan dengan menetapkan Keputusan Penghentian oleh Gubernur atau Bupati yang tembusannya disampaikan kepada Ketua DPRD.

Pasal 17

(1)
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Tugas Pembantuan dari Pemerintah dilakukan oleh Kepala Daerah atau Kepala Desa yang bersangkutan kepada Pemerintah selaku Pemberi Tugas Pembantuan.
(2)
Pertanggungjawaban atas pengelolaan Tugas Pembantuan dari Provinsi/Kabupaten dilakukan oleh Kepala Desa yang bersangkutan.
(3)
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) memuat aspek pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

Dalam hal keadaan mendesak, Pemerintah atau Daerah dapat langsung memberikan Tugas Pembantuan tanpa melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.