Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1960 tentang Pemberian Tunjangan Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang Berhubung Perikehidupannya Membutuhkan Bantuan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang berhubung
dengan perikehidupannya ternyata membutuhkan bantuan diberikan tunjangan menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan ini.
Pasal 2
(1)
Tunjangan yang dimaksud dalam peraturan ini diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang masih membutuhkan bantuan perikehidupannya dan diberikan untuk waktu sedikit-dikitnya 6 bulan dan selama-lamanya 4 tahun.
(2)
Tunjangan yang dimaksud dalam peraturan ini diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang menjadi tidak cakap bekerja karena cacat pisik atau mental yang didapat didalam dan/atau oleh karena akibat perjuangan selama ia masih membutuhkan bantuan karena perikehidupannya.
Pasal 3
(1)
Tunjangan yang dimaksud dalam peraturan ini adalah sebesar Rp. 180,- (seratus delapan puluh rupiah) sebulan untuk yang berkeluarga.
(2)
Untuk yang tidak berkeluarga 75% dari tunjangan dalam ayat (1) diatas.
Pasal 4
(1)
Kepada mereka yang menerima tunjangan menurut ayat (2) selain menerima tunjangan seperti dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) dapat diberikan tambahan tunjangan cacat sebagai berikut:
a.
40% dari Rp. 200,- apabila kehilangan lengan kanan dari sendi bahu kebawah;
b.
35% dari Rp. 200,- apabila kehilangan lengan kiri dari sendi bahu kebawah;
c.
35% dari Rp. 200, apabila kehilangan lengah kanan dari atau dari atas siku kebawah;
d.
30% dari Rp. 200,- apabila kehilangan lengan kiri dari atau dari atas siku kebawah;
e.
30% dari Rp. 200, apabila kehilangan tangan kanan dari atau dari atas pergelangan kebawah;
f.
28% dari Rp. 200,- apabila kehilangan tangan kiri dari atau dari atas pergelangan kebawah;
g.
70% dari Rp. 200, apabila kehilangan kedua belah kaki dari pangkal paha kebawah;
h.
35% dari Rp. 200,- apabila kehilangan sebelah kaki dari pangkal paha kebawah;
i.
50% dari Rp. 200,- apabila kehilangan kedua belah kaki dari mata kaki kebawah;
j.
25% dari. Rp. 200,- apabila kehilangan sebelah kaki dari mata kaki kebawah;
k.
70% dari Rp. 200,- apabila kehilangan penglihatan pada kedua belah mata;
l.
30% dari Rp. 200,- apabila kehilangan penglihatan pada sebelah mata;
m.
40% dari Rp. 200,- apabila kehilangan pendengaran pada kedua belah telinganya;
n.
10% dari Rp. 200,- apabila kehilangan pendengaran pada sebelah telinga;
o.
10% sampai 70% dari Rp. 200,- menurut tingkat keadaan yang atas pertimbangan Majelis Penguji Kesehatan Badan untuk pegawai Negeri sipil, dapat dipersamakan dengan apa yang tersebut dalam huruf a sampai n, untuk kehilangan kekuasaan atas sebagian atau seluruh anggauta badan atau ingatan yang tidak termasuk dalam a sampai n tersebut.
(2)
Tunjangan-tunjangan yang dimaksud didalam ayat (1)
pasal ini dihitung tersendiri untuk tiap-tiap jenis dengan ketentuan jumlah tunjangan cacat tersebut paling tinggi Rp. 200,- (dua ratus rupiah) sebulan.
Pasal 5
(1)
Bilamana seorang Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah berhak atau telah menerima tunjangan yang dimaksud dalam peraturan ini meninggal dunia, maka tunjangan diberikan kepada anak dan isterinya atau didalam hal ia tidak mempunyai anak dan isteri diberikan kepada orang tuanya.
(2)
Tunjangan yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diberikan sekaligus dengan ketentuan paling sedikit Rp. 1.000,-
Pasal 6
(1)
Tunjangan dihentikan apabila yang berkepentingan tidak dapat membuktikan lagi syarat-syarat untuk pemberian tunjangan seperti yang dimaksud dalam peraturan ini.
(2)
Tunjangan dihapuskan jika;
a.
yang berkepentingan ternyata kehilangan haknya sebagai veteran.
b.
Pemerintah menganggap tidak perlu lagi memberikan bantuan.
c.
yang berkepentingan meninggal dunia dan selanjutnya berlaku peraturan ini.
Pasal 7
(1)
Permohonan untuk mendapatkan tunjangan harus diajukan kepada Menteri Urusan Veteran.
(2)
Hak atas tunjangan tidak dapat dipinjamkan atau digadaikan.
Pasal 8
(1)
Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia yang telah menerima tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan-peraturan yang lain, dapat menerima tunjangan berdasarkan peraturan ini dengan memperhitungkan tunjangan yang telah diterimanya.
(2)
Pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Urusan Veteran.
(3)
Segala biaya untuk pelaksanaan peraturan ini dibebankan pada angggaran belanja Departemen Urusan Veteran.
(4)
Hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Urusan Veteran.
Pasal 9
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap
orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.