Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Gorontalo
dari Isimu ke Limboto
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dipindahkan dari Isimu ke Limboto.
(2)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo berkedudukan di Limboto.
Pasal 2
Tempat kedudukan Kantor-kantor Wilayah Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 3
Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.