Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Gorontalo dari Isimu ke Limboto

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo dipindahkan dari Isimu ke Limboto.
(2)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo berkedudukan di Limboto.

Pasal 2

Tempat kedudukan Kantor-kantor Wilayah Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Gorontalo sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 3

Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.