Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2001 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Standardisasi Nasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2.
Badan Standardisasi Nasional (BSN) adalah Badan yang membantu Presiden dalam menyelenggarakan pengembangan dan pembinaan di bidang standardisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional (BSN) di bidang akreditasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.
4.
Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
5.
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap personel atau barang dan atau jasa.
6.
Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
7.
Audit kecukupan adalah penilaian kecukupan dokumentasi mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium pemohon akreditasi oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
8.
Pra-asesmen adalah kegiatan penilaian awal oleh KAN yang dilakukan apabila diminta oleh Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium tentang kesiapannya untuk dilakukan penilaian secara keseluruhan terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
9.
Asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
10.
Survailen adalah kegiatan kunjungan pengawasan minimal satu tahun sekali terhadap Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium yang telah diakreditasi untuk menilai dan memantau kesesuaian akreditasinya terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
11.
Asesmen penambahan/perluasan ruang lingkup akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kesesuaian lingkup akreditasi tertentu oleh KAN yang diminta Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium yang telah diakreditasi terhadap standar yang diacu.
12.
Re-asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN yang masa berlaku akreditasinya telah habis terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.
13.
Penyaksian audit (witness audit) adalah kegiatan penyaksian audit oleh auditor KAN terhadap kegiatan asesmen yang dilakukan oleh auditor lembaga sertifikasi untuk mengevaluasi kompetensi auditor lembaga sertifikasi.
14.
Perdiem adalah biaya penggantian penggunaan waktu perjalanan yang diperlukan auditor KAN untuk menuju dan kembali dari tempat kegiatan asesmen dilakukan.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional berasal dari jasa akreditasi yang diberikan oleh KAN, Penerimaan Pendidikan, Penerimaan Jasa Informasi Standardisasi, dan Penerimaan Permohonan Nomor Identifikasi Bank.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang belum tercakup dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Lampiran Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tarif dalam bentuk rupiah dan dollar Amerika.

Pasal 4

Seluruh penerimaan Badan Standardisasi Nasional merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.

Pasal 5

Jenis kegiatan jasa akreditasi adalah pra-asesmen, asesmen, penyaksian audit (witness audit), survailen, asesmen perluasan ruang lingkup, dan re-asesmen.

Pasal 6

(1)
Setiap lembar sertifikat yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi, Lembaga Inspeksi, Lembaga Pelatihan, atau Laboratorium yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional dikenakan biaya.
(2)
Besarnya biaya penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.