Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 Tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor Sebagai Badan Hukum Milik Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
a.
Institut adalah Institut Pertanian Bogor suatu perguruan tinggi berbentuk Badan Hukum Milik Negara yang menyelenggarakan serta bertanggung jawab atas pendidikan tinggi dalam berbagai disiplin ilmu;
b.
Menteri adalah Menteri Pendidikan Nasional yang bertanggungjawab atas pendidikan tinggi;
c.
Menteri Keuangan adalah Menteri yang bertanggung jawab mewakili Pemerintah di bidang keuangan yang mempunyai kewenangan dalam setiap pemisahan harta kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal maupun pembiayaan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
e.
Majelis Wali Amanat adalah organ Institut yang berfungsi mewakili pemerintah dan masyarakat;
f.
Dewan Audit adalah organ Institut yang secara independen melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Institut untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat;
g.
Senat Akademik adalah badan normatif tertinggi Institut dalam bidang akademik (pendidikan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat) yang terdiri atas Rektor, Wakil Rektor, Dekan Fakultas, Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Wakil Dosen bukan Guru Besar yang dipilih melalui pemilihan, Kepala Perpustakaan Institut, dan unsur lain yang ditetapkan oleh Senat Akademik;
h.
Rektor adalah representasi unit kerja dan mahasiswa, merupakan Pimpinan Institut yang berwenang dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Institut;
i.
Fakultas adalah unsur di Institut yang mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan akademik dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, dan menjaga mutu penyelenggaraannya;
j.
Dekan adalah koordinator pelaksanaan kegiatan akademik pada tingkat fakultas.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan Institut sebagai badan hukum milik negara yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
(2)
Dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan, penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk pegawai dialihkan menjadi asset dan pegawai institut;
(3)
Pelaksanaan pengalihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

Pasal 3

Institut diselenggarakan berdasarkan asas yang dilandasi oleh kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, profesionalisme, dan keterbukaan.

Pasal 4

Kompetensi utama Institut adalah dalam pemanfaatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, khususnya bidang pertanian dalam arti seluas-luasnya.

Pasal 5

Institut sebagai badan hukum milik negara sebagaimana dimaksud dalam adalah badan hukum yang bersifat nirlaba.

Pasal 6

Tujuan Institut adalah:
a.
menghasilkan lulusan berkualitas yang mampu mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni;
b.
mengembangkan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang ramah lingkungan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperbaiki kesejahteraan umat manusia.
c.
menjadikan Institut sebagai lembaga pendidikan tinggi yang siap menghadapi tuntutan masyarakat dan tantangan pembangunan yang berubah dengan cepat baik secara nasional maupun global.
d.
menjadikan Institut sebagai kekuatan moral dalam masyarakat Indonesia yang madani.

Pasal 7

(1)
Menyelenggarakan pendidikan tinggi berkualitas yang relevan dengan pembangunan berkelanjutan.
(2)
Melaksanakan penelitian dan pelayanan kepada masyarakat untuk memacu kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni, dan penerapannya secara arif.
(3)
Menyediakan dan mengembangkan fasilitas serta sumberdaya untuk memacu terselenggaranya pendidikan, penelitian dan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi kemandirian pegawai dalam melaksanakan tugas.
(4)
Mengembangkan secara konsisten dan dinamis bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni bagi kesejahteraan umat manusia.
(5)
Membina, mengembangkan dan mewujudkan kecendekiawanan Sivitas Akademika yang berbudi dan beradab.
(6)
Memberikan penghargaan dalam pendidikan tinggi.
(7)
Memberdayakan sumberdaya yang ada secara optimal, secara sendiri atau bekerjasama dengan pihak lain, untuk menjamin perkembangan dan peningkatan kualitas, fungsi dan peran Institut secara berkelanjutan.

Pasal 8

(1)
Institut sebagai pengembang sumberdaya manusia dan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan berorientasi pada pertanian tropika yang berkelanjutan dan mengakar pada kekayaan alam serta sosial-budaya bangsa Indonesia melalui Tri Darma perguruan tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam menghadapi tantangan pembangunan serta masalah ekologi, ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan.
(2)
Institut mempunyai visi dan misi, serta lambang, bendera, motto, himne, busana akademik dan cap sebagai atribut jatidirinya yang bentuk dan penggunaannya diatur dan ditetapkan dalam aturan tersendiri.

Pasal 9

Institut berkedudukan dan mempunyai kantor pusat di Bogor.

Pasal 10

(1)
Institut sebagai lembaga pendidikan tinggi pertanian milik negara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak 1 September 1963;
(2)
Institut didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 11

(1)
Kekayaan Institut merupakan kekayaan negara berupa aset dan fasilitas yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang merupakan kekayaan awal Institut.
(2)
Besarnya kekayaan awal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah seluruh kekayaan negara yang tertanam pada Institut, kecuali tanah, yang nilainya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Keuangan.
(3)
Kekayaan yang tertanam pada Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas aset dan fasilitas yang berupa kekayaan awal dan yang diperoleh setelah Institut berstatus badan hukum milik negara.
(4)
Seluruh kekayaan Institut dan penggunaannya mendapatkan perlindungan hukum.

Pasal 12

(1)
Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri Keuangan.
(2)
Kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan untuk kepentingan Institut.
(3)
Hasil pemanfaatan kekayaan berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pendapatan Institut dan dipergunakan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Institut.
(4)
Kekayaan awal Institut berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk Institut dengan ketentuan tidak dapat dipindahtangankan.
(5)
Semua kekayaan dalam segala bentuk, termasuk kekayaan intelektual, fasilitas, dan benda di luar tanah tercatat sah sebagai hak milik Institut.

Pasal 13

(1)
Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri atas hak paten, hak cipta, dan bentuk-bentuk kekayaan intelektual lainnya yang dimiliki sepenuhnya atau sebagian oleh Institut.
(2)
Tatacara perolehan, penggunaan, dan pengelolaan kekayaan intelektual diatur lebih lanjut dalam aturan tersendiri.

Pasal 14

(1)
Pembiayaan untuk penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan institut berasal dari:
a.
pemerintah;
b.
masyarakat;
c.
pihak luar negeri;
d.
usaha dan tabungan institut.
(2)
Dana dari pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang terdiri atas:
a.
anggaran rutin;
b.
anggaran pembangunan.
(3)
Institut mengalokasikan anggaran yang berasal dari masyarakat sebagai pendamping dana yang diperoleh dari pemerintah dalam pembiayaan rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran pembangunan untuk pembiayaan pembangunan investasi dan pengembangan institut melalui mekanisme yang berlaku, sesuai dengan program dan prioritas;
(5)
Penerimaan institut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) b bukan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 15

(1)
Pemegang dana Institut adalah Bendahara yang diangkat dan diberhentikan oleh Rektor;
(2)
Bendahara Institut bertanggung jawab kepada Rektor.

Pasal 16

(1)
Institut mengelola keuangan secara mandiri dengan standar akuntansi keuangan;
(2)
Semua unit kerja di lingkungan Institut menganut sistem pengelolaan keuangan Institut;
(3)
Pengelolaan keuangan Institut berprinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif.

Pasal 17

(1)
Organisasi Institut terdiri atas pengelola, pelaksana akademik, pelaksana administrasi, dan penunjang;
(2)
Pengelola terdiri atas Majelis Wali Amanat, Dewan Audit, Senat Akademik, dan Pimpinan.
(3)
Pelaksana akademik terdiri atas Fakultas, Jurusan, Bagian, Lembaga, Pusat, dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(4)
Pelaksana administrasi terdiri atas Direktorat, Sub-direktorat dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(5)
Penunjang akademik terdiri atas Perpustakaan, Laboratorium, Bengkel, Pusat Informasi, Kebun Percobaan, Keamanan dan bentuk lain yang dianggap perlu.
(6)
Organisasi lain yang dianggap perlu.

Pasal 18

(1)
Majelis Wali Amanat, sebagai organ Institut yang mewakili kepentingan Institut, beranggotakan 11 orang.
(2)
Unsur-unsur dalam Majelis Wali Amanat adalah:
a.
1 (satu) orang mewakili Menteri;
b.
Rektor mewakili Institut;
c.
4 (empat) orang mewakili Senat Akademik;
d.
1 (satu) orang mewakili mahasiswa, yang memegang jabatan organisasi kemahasiswaan;
e.
4 (empat) orang mewakili anggota masyarakat yang terdiri atas wakil pemerintah daerah, peneliti luar Institut, pelaku bisnis, dan praktisi dalam bidang pertanian.
(3)
Anggota Majelis Wali Amanat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri berdasarkan usulan dari Senat Akademik.
(4)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Menteri diusulkan oleh Menteri.
(5)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Rektor tidak dapat dipilih sebagai ketua dan tidak memiliki hak suara dalam hal terjadi pengambilan keputusan pemungutan suara.
(6)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur Senat Akademik diusulkan melalui mekanisme yang berlaku dalam ruang lingkupnya sendiri berdasarkan kriteria utama atas komitmen, kemampuan, integritas, visi, dan wawasan serta minat terhadap perguruan tinggi.
(7)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa dipilih berdasarkan mekanisme yang berlaku di antara mereka yang mempunyai integritas dan prestasi akademik yang baik.
(8)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur masyarakat dipilih oleh Senat Akademik dari calon-calon yang diusulkan oleh Rektor atas saran Sivitas Akademika.
(9)
Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur mahasiswa, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(10)
Anggota Majelis Wali Amanat yang mewakili unsur mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu), dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan;
(11)
Anggota Majelis Wali Amanat, kecuali yang mewakili unsur Rektor dan mahasiswa, mempunyai hak dipilih sebagai Ketua Majelis Wali Amanat.
(12)
Ketua Majelis Wali Amanat dibantu oleh seorang Sekretaris yang berasal dan dipilih dari dan oleh anggota Majelis Wali Amanat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13)
Anggota Majelis Wali Amanat mempunyai hak suara yang sama, kecuali dalam pemilihan Rektor, anggota yang mewakili unsur Menteri mempunyai 35 persen hak suara dari jumlah seluruh hak suara.
(14)
Majelis Wali Amanat mengadakan sidang satu kali dalam satu semester.

Pasal 19

(1)
Majelis Wali Amanat bertugas untuk:
a.
mengesahkan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Institut;
b.
memelihara kondisi kesehatan keuangan Institut;
c.
menetapkan kebijakan umum Institut dalam bidang non akademik;
d.
melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan Institut yang dilaksanakan oleh Dewan Audit;
e.
bersama pimpinan Institut menyusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri;
f.
memberikan masukan dan pendapat kepada Menteri tentang pengelolaan Institut;
g.
membina hubungan baik dengan masyarakat lingkungan Institut;
h.
melakukan penilaian atas kinerja Pimpinan Institut;
i.
mengangkat dan memberhentikan Pimpinan Institut;
j.
menangani penyelesaian tertinggi atas masalah-masalah yang ada dalam Institut;
(2)
Majelis Wali Amanat dapat mendelegasikan kewenangannya secara tertulis kepada Rektor untuk tugas-tugas tertentu.
(3)
Ketentuan mengenai penugasan dan macam tugas sebagaimana diatur dalam ayat (2) ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
(4)
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Majelis Wali Amanat dibebankan pada anggaran biaya Institusi.

Pasal 20

Ketua dan Sekretaris Majelis Wali Amanat dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a.
pimpinan dan jabatan struktural lainnya pada perguruan tinggi lain;
b.
jabatan struktural pada instansi atau lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c.
jabatan lainnya yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Institut.

Pasal 21

(1)
Dewan Audit, yang merupakan organ Institut yang secara independen melaksanakan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan Institut untuk dan atas nama Majelis Wali Amanat, terdiri atas lima orang anggota yang bebas dari pertentangan kepentingan dengan kepentingan Institut.
(2)
Komposisi anggota Dewan Audit terdiri atas:
a.
dua orang tenaga profesional dari luar Institut Pertanian Bogor yaitu satu orang yang mempunyai keahlian akuntansi dan satu orang yang mempunyai keahlian manajemen;
b.
tiga orang guru besar dari luar Institut Pertanian Bogor.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.